jpnn.com - JAKARTA -- Sebelum dieksekusi mati para terpidana diberikan kesempatan menyampaikan permintaan terakhirnya kepada eksekutor.
Ini juga dilakukan oleh sejumlah terpidana mati kasus narkotika, warga negara asing yang akan ditembak pada Minggu 18 Januari 2015 di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Bantah Rebutan, Uang Rp 9,1 Triliun Langsung Ditransfer ke Daerah
Jaksa Agung HM Prasetyo, menegaskan, memang ada permintaan dari para terpidana tersebut sebelum dieksekusi.
"Ada permintaan dari mereka memang untuk nantinya jenazahnya ingin dipulangkan ke negaranya," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (15/1).
BACA JUGA: Airin Diperiksa KPK Hingga Larut Malam
Dijelaskan Prasetyo, permintaan itu tentu akan dipenuhi. Jenazah akan diterbangkan ke negara asalnya. "Nantinya akan kita serahkan (antarkan) ke lapangan (terbang) terdekat. Kalau di Jawa Tengah itu bisa Solo atau Semarang. Tergantung yang minta," papar Prasetyo.
Ia pun memastikan sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh hak hukum terpidana sudah diberikan. Tidak ada satu pun yang tertinggal.
BACA JUGA: Ini Cerita Mantan Dosen Komjen Budi Gunawan saat Masih di Akpol
Prasetyo menyadari, pelaksanaan hukuman mati memang menimbulkan pro dan kontra. Tapi, hukuman mati masih diatur dalam hukum positif yang berlaku di negeri ini. "Karenanya ketika sudah dijatuhkan dan memiliki ketetapan hukum tetap harus dilaksanakan," paparnya.
Bagi pihak-pihak yang kebetulan tidak sepakat dengan hukuman mati, Prasetyo meminta supaya memahami bahwa apa yang dilakukan ini untuk menyelamatkan kehidupan bangsa dari bahaya narkoba.
"Kita berharap sikap tegas keras dan penerapan hukuman mati ini bagi pelaku, bandar dan pengedar serta jaringan narkotika akan memberikan dampak, membuat mereka jera," kata Prasetyo.
Seperti diketahui, lima terpidana mati akan didor di Nusa Kambangan. Yakni, Namaona Denis (48), Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62), kewarganegaraan tidak jelas, Tran Thi Bich Hanh, 37) WN Vietnam.
Kemudian satu lainnya akan dieksekusi di Boyolali, adalah Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WN Indonesia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Desak Dibentuknya Dewan Etik untuk Kasus Komjen BG vs KPK
Redaktur : Tim Redaksi