Ini Pernyataan Iriawan Soal SMS Gelap di Kasus Antasari

Kamis, 09 Februari 2017 – 17:13 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, kasus SMS gelap yang dilaporkan Antasari Azhar tidak ada hubungannya dengan vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

"Saya pikir ga ada kaitanya dengan beliau kena pidana," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

BACA JUGA: Sore Nanti Polisi Beber Misteri SMS Antasari

Iriawan melanjutkan, laporan yang diajukan pada 2011 itu, bahkan tidak memiliki bukti akurat yang menunjukkan bahwa ponsel Antasari dikloning mengenai SMS bernada ancaman kepada korban Nasrudin Zulkarnaen.

"Kemarin saya tanya barang buktinya ga ada. Yang ada hanya printout malah sudah SP3 dan di praperadilan kalah lagi," jelas dia.

BACA JUGA: Jubir Demokrat: Ada Provokasi Aktor Politik

Karenanya, pria yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat memproses kasus ini menilai, anggapan Antasari bahwa ponselnya dikloning sulit untuk dibuktikan.

"Beliau pidana sudah selesai sudah banding sudah PK," jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Antasari Azhar, Jangan Dicampur Politik!

Meski begitu, Iriawan menegaskan, kasus SMS Gelap itu tetap menjadi prioritas di jajarannya. "Sekarang hanya memastikan SMS itu dari siapa. Nanti silakan langsung ke Dir Krimsus ya," jelas dia.

Seperti diketahui, Antasari ditetapkan bersalah karena turut membantu pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam ponsel mendiang Nasrudin sesaat setelah ditembak mati, ada SMS masuk bernada ancaman. Pengirim SMS disebutkan berasal dari nomor pribadi Antasari Azhar.

Namun demikian, Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS kepada Nasrudin, apalagi pesannya bernada mengancam. Karenanya, Antasari melalui kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada 2011 dengan harapan bisa mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan tersebut.

Antasari menduga ponselnya telah dikloning pihak tertentu, untuk menjebak dirinya sebagai dalang pembunuhan Nasrudin. Karena bukti itu pula, Antasari dianggap sebagai otak pembunuhan Nasrudin dan divonis PN Jakarta Selatan dengan hukuman 18 tahun penjara. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari: Satu Bulan Sekali akan Saya Tanya Lagi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler