jpnn.com - JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Moeldoko angkat bicara soal pelaksanaan hukuman mati para terpidana kasus narkoba, yang berpotensi mengganggu hubungan diplomatik.
Menurut dia, TNI ikut andil dalam pengamanan pelaksanaan hukuman mati dengan satu syarat, yakni bila terjadi tekanan atas kedaulatan Indonesia.
"Kalau sudah mengganggu kedaulatan, TNI akan turun," ujarnya usar Rapat Pimpinan Polri dan TNI di PTIK kemarin.
BACA JUGA: Tiga Terpidana Mati Ini Mendapat Giliran Pertama
Pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan sehingga bisa terjun sewaktu-waktu. Sedangkan, untuk pengamanan standar, menurut Moeldoko sudah diantisipasi oleh pihak kepolisian.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM) Yasonna Laoly menambahkan, persiapan di Nusakambangan sudah komplet, termasuk ruang-ruang khusus untuk menampung para terpidana mati yang dikirim ke Nusakambangan. "Pokoknya kami sudah siap," ujarnya saat ditemui di Istana Wakil Presiden kemarin (3/3).
Namun, Yasonna enggan menyebut kapan tanggal pasti eksekusi tahap ke dua atas para anggota sindikat narkoba itu bakal dilaksanakan. Sebab, hal itu merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. "Yang jelas, mau dilaksanakan kapanpun, kami sudah siap," katanya.
BACA JUGA: Dikumpulkan dulu di Nusakambangan, Baru Ditentukan Kapan Didor
Sementara itu, terkait potensi penundaan eksekusi atas narapidana asal Brasil, Rodrigo Dularte yang saat ini terindikasi mengalami ganggua jiwa akibat depresi berat selama di penjara, Yasonna mengatakan jika Kejaksaan Agung telah mengirim tim khusus untuk memantau kondisi Rodrigo.
"Secara undang-undang sih tidak ada (alasan penundaan eksekusi karena sakit jiwa), tapi kita lihat nanti hasil evaluasinya," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, dalam undang-undang, eksekusi mati hanya mengecualikan perempuan yang sedang mengandung dan anak usia di bawah 18 tahun. Adapun untuk narapidana yang mengalami gangguan jiwa, tidak diatur dalam undang-undang. (byu/idr/owi/bil)
BACA JUGA: Waduh! Perempuan Warga Jakarta Divonis Hukuman Gantung di Malaysia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Dampak Buruk Putusan MPG Sahkan Munas Golkar Ancol
Redaktur : Tim Redaksi