Tiga Terpidana Mati Ini Mendapat Giliran Pertama

Rabu, 04 Maret 2015 – 04:49 WIB
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Foto: dok.Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dirjen Lapas Kemenkumham Handoyo Sudrajad mengatakan, selama ini sudah ada dua surat pemindahan terpidana mati yang telah disetujui, yakni terpidana mati dari Lapas Kerobokan, Bali dan Lapas Madiun, Jawa Timur.

Hal tersebut dapat diartikan bahwa kemungkinan terpidana mati yang kali pertama dipindah adalah terpidana dari kedua lapas tersebut. "Ya, mereka yang paling awal dipindah," jelasnya, kemarin.
            
Untuk terpidana mati di Lapas Kerobokan, dipastikan duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Lalu, terpidana mati yang ada di Lapas Madiun adalah Raheem Abagje, terpidana mati asal Nigeria. "Mereka secara prosedur sudah bisa dipindah," jelasnya.
            
Namun, untuk terpidana mati yang ada di lapas Yogyakarta, Palembang, dan Tangerang sama sekali belum ada surat pemindahan yang disetujui Kemenkumham.

BACA JUGA: Dikumpulkan dulu di Nusakambangan, Baru Ditentukan Kapan Didor

"Mungkin, pemindahannya dilakukan antar Kantor Wilayah (Kanwil). Tapi, prosedurnya harusnya ke Ditjen Lapas dulu," ujarnya.
             
Sementara Utomo Karim, Pengacara Terpidana Mati Asal Nigeria, mengakui bahwa saat ini Raheem telah mendapatkan informasi akan dipindah ke Nusakambangan.

Informasi itu didapatkan dari petugas Lapas Madiun, tempat Raheem ditahan saat ini. "Kemarin, Raheem cerita kalau akan dipindah," tuturnya.
            
Seharusnya, Kejagung menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Sehingga, eksekusi terhadap Raheem harusnya ditunda. Bagaimana jika ternyata pengadilan PTUN mengabulkan gugatan Raheem atas keputusan presiden menolak grasi.

BACA JUGA: Waduh! Perempuan Warga Jakarta Divonis Hukuman Gantung di Malaysia

"Kalau kondisinya seperti ini, tentu akan membingungkan. Karena eksekusi mati itu tidak mungkin bisa dikembalikan, kalau eksekusi ditahan bisa dikeluarkan, kalau mati tidak bisa dihidupkan," tegasnya. (byu/idr/owi/bil)

 

BACA JUGA: Lima Dampak Buruk Putusan MPG Sahkan Munas Golkar Ancol

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut Mulai Jalankan Peran Besar, Bawahi Sejumlah Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler