jpnn.com - JAKARTA - Menjamurnya iklan pernikahan siri online membuat Kementerian Agama (Kemenag) meradang. Kementerian yang dipimpin Lukman Hakim itu pun langsung mengajukan laporan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum.
"Iklan nikah siri yang dilakukan melalui online itu merupakan bukti pembangkangan terhadap UU Perkawinan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag Machasim dalam keterangan resminya di kantor, Jakarta, Rabu (18/3).
BACA JUGA: Ini Penilaian Tantowi soal Pemerintahan Jokowi
Menurut dia, iklan pelayanan nikah siri via online itu tak bedanya menentang pernikahan resmi. Akibatnya bisa memunculkan lokalisasi berkedok pernikahan.
Sudah dipastikan perkawinan siri online itu dianggap sebagai legalitas dari prosedur nikah. Padahal nikah siri itu sudah pasti tidak melewati prosedur yang diatur dalam hukum agama dan hukum negara. "Sudah dapat dipastikan nikah siri online itu tak bedanya dengan kumpul kebo," ujarnya.
BACA JUGA: YLBHI Curiga Revisi PP Remisi Bermuatan Politis
Dia meminta publik tak tergiur iklan nikah siri online. Masyarakat harus lebih mendukung pernikahan yang diatur sesuai UU Perkawinan. Pihaknya menjamin prosedur nikah di KUA pun tidak sulit. Pelayanan dan adminitrasinya lebih mudah dan kian modern.
"Sekarang nikah itukan gratis kalau di dalam kantor, tapi kalau di luar kantor pada jam kerja ada biaya sebesar Rp 600 ribu," ungkapnya
BACA JUGA: Pegawai KASN Dijatah Remunerasi 75 Persen
Dikatakan Machasin, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pengurus KUA dan pihak berwajib untuk melapor dan mencekal pelaku pelayanan model nikah siri tersebut. Meskipun nikah siri itu sah menurut agama. Namun, nikah siri tidak mempunyai kekuatan hukum, karena tidak dicatat negara. (rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sesama Advokat Cakar-mencakar, Juniver: Organisasi Ini sedang Kritis
Redaktur : Tim Redaksi