YLBHI Curiga Revisi PP Remisi Bermuatan Politis

Rabu, 18 Maret 2015 – 23:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang Pemberian Remisi menuai kecaman.

Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma mencurigai rencana tersebut sarat dengan kepentingan politis.

BACA JUGA: Pegawai KASN Dijatah Remunerasi 75 Persen

"Kemarin-kemarin Menkuham menantang debat soal revisi PP remisi. Hari ini, saya menerima tantangan tersebut karena motif revisi tersebut sangat politis," kata Alvon Kurnia, saat Dialog Kenegaraan "Remisi Buat Terpidana Korupsi, Apa Alasannya?", di Gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (18/3).

Menurut Alvon, salah satu motif politis dari rencana revisi PP itu ialah mempercepat lepasnya sejumlah narapida korupsi yang memiliki latar belakang sebagai kader partai politik.

BACA JUGA: Sesama Advokat Cakar-mencakar, Juniver: Organisasi Ini sedang Kritis

"Ini ada satu buku baru yang menggunakan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 157 kasus korupsi, kader PDIP menempati porsi terbesar yakni 10,7 persen," tambah Alvon.

Setelah PDIP, sambung Alvon, posisi ditempati oleh kader Partai Golkar, PAN dan PKB. "Berdasar data tersebut, patut diduga rencana revisi PP tentang Remisi bermotif politik, bukan yuridis," tegas Alvon. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Ini Kronologis Proses Hukum Mantan Pengacara Komjen BG

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Kabupaten Siap Terima Penggelontoran Dana Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler