Ini Pesan untuk Para Pengurus Peradi di Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2015 – 23:34 WIB
ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Fauzie Yusuf Hasibuan melantik pengurus DPN Peradi periode 2015-2020 di Jakarta, Jumat (28/8).

Fauzie berharap agar seluruh unsur pengurus Peradi yang tersebar di Indonesia meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui tata kelola dan manajemen yang baik. 

BACA JUGA: 9 Srikandi Ini Sudah Dapat 8 Nama untuk Jokowi

"Semua advokat harus memberikan pelayanan terbaik," kata Fauzie didampingi Sekjen DPN Peradi Thomas Tampubolon kepada wartawan disela-sela pelantikan, Jumat (28/8).

Pelantikan pengurus itu mengambil tema Meneguhkan Peradi sebagai Organ Negara dalam Bingkai Kebersamaan yang Berkualitas dan Bermartabat.

BACA JUGA: Pansel KPK: Alhamdulillah, Belum Kami Sampaikan ke Presiden

Fauzie menjelaskan, sejak tahun 1962 hingga 2015 telah banyak catatan prestasi yang diciptakan Peradi. Bahkan, kata dia, pada 2006 melalui putusan Mahkamah Konstitusi, Peradi telah dikukuhkan sebagai organ negara di dalam sistem tata negara Indonesia. 

Artinya, lanjut dia, Peradi berkedudukan sama dengan penegak hukum lainnya.  Bahkan, di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan selama 10 tahun terakhir, UU Advokat disahkan. "Peradi ditetapkan sebagai organ negara yang bisa menjalankan fungsi negara dan satu-satunya organisasi advokat di Indonesia," jelasnya.

BACA JUGA: Peradi Siap Libas Advokat Kotor

Selama 10 tahun terakhir, lanjut dia, ada 44 ribu calon advokat yang dididik Peradi dalam pendidikan khusus advokat. 

Peradi, kata dia, telah menjalin kerjasama dengan 121 perguruan tinggi dan instansi lain serta 40 negara. "31 persen telah lulus menjadi advokat dan menjalankan amanah UU Advokat," ungkapnya.

Menurut dia, ada juga 77 advokat asing yang telah dididik di Indonesia. Bahkan, 71 di antaranya sudah diberikan rekomendasi untuk bekerja di kantor advokat di indonesia.

Dia pun mengingatkan, pentingnya untuk menjaga independensi profesi advokat. Menurut dia, kalau mengintervensi advokat sama saja mengancam demokrasi Indonesia. Karenanya, dia pun berharap Peradi diberikan penguatan oleh negara.

"Sebagaimana penguatan yang diberikan kepada penegak hukum lainnya. Penguatannya harus realistis," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Mau Bangun Kereta Cepat? Dengerin Nih.. Saran Mantan Menhub


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler