2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Habiburokhman Berharap Jaksa Ajukan Kasasi

Jumat, 18 Maret 2022 – 21:31 WIB
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman bicara vonis bebas dua polisi vonis bebas terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta jaksa tidak menyerah menyikapi vonis bebas dua polisi terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Habiburokhman berharap jaksa bisa mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut sehingga spekulasi atas perkara pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing bisa tuntas.

BACA JUGA: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Habiburokhman Terkejut, Lalu Berkomentar Begini

"Saya berharap jaksa bisa mengajukan kasasi atas putusan tersebut, agar segala spekulasi terkait perkara ini benar-benar bisa dituntaskan hingga tingkat terakhir di Mahkamah Agung," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu melalui layanan pesan, Jumat (18/3).

Habiburokhman melanjutkan bahwa jaksa dalam memori kasasi nanti bisa memasukkan yurisprudensi putusan perkara lain yang memiliki vonis berbeda.

BACA JUGA: Sikapi Vonis Bebas Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI, Slamet Maarif: Ingat Ada Peradilan Akhirat!

"Dalam memori kasasinya jaksa harus memasukkan perbandingan putusan perkara ini dengan perkara-perkara lain soal implementasi alasan pemaaf," ungkap dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah dalam pidana penganiayaan, sehingga membuat orang meninggal dunia dalam peristiwa KM50 di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.

BACA JUGA: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Silakan Berpesta, tetapi Tunggu…

Namun, hakim dalam putusannya merasa ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa melakukan perbuatan seperti tertuang dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada para terdakwa yakni Fikri dan Yusmin dengan hukuman lepas alias tidak dipidana.

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana," kata ketua majelis hakim sidang unlawful killing Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel PA 212 Komentari Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, Kalimatnya Jleb!


Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler