Ini Reaksi KPK atas Putusan MA soal Aturan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 – 10:14 WIB
Jubir KPK Ali Fikri merespons putusan MA. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait jeda eks narapidana korupsi ikut dalam kontestasi pemilu.

Juru bicara KPK Ali Fikri menilai putusan MA itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelaku rasuah.

BACA JUGA: MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Memudahkan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

“Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,” kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (30/9).

MA mengabulkan uji materi Pasal 11 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membuka peluang eks napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

BACA JUGA: Kisah Luhut Gagal Membina Gus Dur di Era Soeharto, Ini yang Terjadi

MA memerintahkan KPU mencabut dua ketentuan tersebut beserta pedoman pelaksanaan yang diterbitkan sebagai implikasi dua ketentuan itu.

Ali Fikri menjelaskan dalam sejarah KPK terkait penanganan perkara, sering mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Luhut Tak Kuasa Mendengar Kata Perintah Panglima Tertinggi, Karier Militernya Terhenti

Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.

Menurut dia, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik.

Oleh karena itu, Ali menilai perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan napi korupsi.

“Namun, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tuturnya.

Sebelumnya, para pemohon dalam perkara uji materi dua PKPU adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.

Pasal 11 PKPU 10/2023 mengatur syarat administrasi untuk menjadi bakal caleg DPR serta DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan Pasal 18 PKPU 11/2023 mengatur syarat untuk menjadi bakal caleg DPD.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Korupsi BTS: Uang Rp 40 Miliar untuk BPK Diserahkan di Parkiran, Hakim: Ya Allah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler