Ini Rencana Pengambilan Keputusan 5 Isu Krusial RUU Pemilu

Kamis, 15 Juni 2017 – 07:53 WIB
Pimpinan Fraksi PKB MPR Lukman Edy berbicara pada diskusi bertema Menuju Pemilu Serentak 2019 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Lima isu krusial di Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) batal diputuskan dalam rapat Pansus dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Rabu (14/6) malam.

Rapat lanjutan yang dibuka pukul 22.00 setelah sempat diskors sejak sore untuk lobi-lobi itu menyepakati bahwa pengambilan keputusan tingkat satu akan dilakukan Senin (19/6).

BACA JUGA: Mendagri Tegaskan Pemerintah Ingin Pembahasan RUU Pemilu Cepat Kelar

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, agenda rapat nanti adalah laporan Tim Perumus (timus) dan Tim Sinkronisasi (timsin) kepada Panitia Kerja (Panja).

Kemudian, laporan Panja ke Pansus, dilanjutkan pandangan mini fraksi, sambutan dan pandangan pemerintah dan penandatangan naskah UU.

BACA JUGA: Nasdem: Kami Berharap Jangan Sampai Buntu

"Jadi nanti Pansus juga akan menyampaikan sudah menyelesaikan tugas-tugasnya," kata Lukman usai rapat dengan Mendagri, Rabu (14/6) malam.

Fraksi masih akan melakukan lobi-lobi terkait lima isu krusial. Lima isu krusial di RUU Pemilu yakni ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas bagi partai untuk mengajukan calon presiden (presidential threshold), sistem pemilu, besaran daerah pemilihan (district magnitude) dan konversi suara menjadi kursi.

BACA JUGA: Isu Krusial RUU Pemilu Masih Buntu, Mendagri: Ini Hidup Matinya Parpol

Lukman menjelaskan, rapat Senin nanti diawali dengan penyampaian hasil lobi dan sikap terakhir fraksi paket yang disepakati bersama dari hasil musyawarah mufakat.

"Kalau ada kami ketok (setujui). Kalau tidak ada paketnya yang musyawarah mufakat maka kami akan merekap berapa paket yang akan dilempar ke paripurna," katanya. Saat ini, yang sudah berhasil direkap adalah enam paket.

"Tapi, kalau tidak, kami kerucutkan dari enam paket itu menjadi tiga," ujarnya.

Kalau ternyata tidak bisa dikerucutkan, maka Pansus menganggap sistem paket tidak bisa diterapkan.

"Maka yang akan diterapkan item per item yang akan dimajukan ke paripurna untuk diambil keputusan," jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Adapun enam paket itu yakni paket A parliamentary threshold 5 persen (4 persen), presidential threshold: 20-25 persen, besar daerah 3-8 (3-10), sistem pemilu terbuka terbatas dan metode konversi suara sainta lague murni.

Paket B 5 persen, 20-25 persen, 3-10, terbuka kuota harre.

Paket C yakni 4 persen, 0 persen, 3-10, terbuka dan kuota hare.

Kemudian, paket D 4 persen, 10-15 persen, 3-10, terbuka dan sainta lague murni.

Paket E, 4 persen 10-15 persen, 3-10, terbuka dan kuota harre.

Sedangkan terakhir yakni Paket F adalah 5 persen, 10-15 persen, 3-8, terbuka dan sainta lague murni. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Pemilu 2019 Besar Banget, Wouw!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler