jpnn.com - JAKARTA - Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov DKI Jakarta kini bisa membawa gaji total atau take home pay dengan jumlah yang tinggi setiap bulannya. Hal ini karena adanya reformasi birokrasi di jajaran Pemerintah Provinsi DKI, termasuk sistem penggajian.
Take home pay yang diterima tergantung dari kinerjanya. Jika bekerja dengan baik, maka dia bisa mendapatkan uang Rp 33 juta.
BACA JUGA: Indosat Dompetku Dibagi di Acara Pernikahan Massal
"Take home pay-nya bisa sampai Rp 33 juta setiap bulan," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/1).
Ahok menjelaskan sistem ini diterapkan untuk meningkatkan kinerja pegawai Pemprov DKI. Diharapkan dengan tingginya take home pay tidak ada lagi pegawai Pemprov DKI yang meminta pungutan.
BACA JUGA: Terus Duitnya Buat Apa?
"Enggak ada lagi tiap warga ke Kelurahan, dia mintain uang Rp 300 ribu untuk bikin surat ahli waris. Kita sudah kasih mereka gaji yang tinggi," ucap Ahok.
Bagi pegawai Pemprov DKI yang masih bandel dan tidak bekerja dengan baik, maka Ahok tidak segan untuk memberikan sanksi yang tegas. "Kalau kerja enggak benar, besok juga langsung distafin," tandasnya.
BACA JUGA: Awas! Ketahuan Merokok, Jabatan PNS DKI Dicopot
Besaran take home pay yang akan diterima PNS DKI terdiri gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan kepegawaian serta tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diukur dari kinerja PNS itu. (gil/jpnn)
Rincian Take Home Pay Pejabat Struktural Pemprov DKI Jakarta:
1. Lurah: Rp 33.730.000
(Gaji Rp 2.820.000, Tunjangan Jabatan Rp 540.000, TKD Statis Rp 13.185.000, TKD Dinamis Rp 13.185.000 dan Tunjangan Transport Rp 4.000.000)
2. Camat: Rp 44.284.000
(Gaji Rp 3.064.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.980.000, TKD Dinamis Rp 19.980.000 dan Tunjangan Transport Rp 6.500.000)
3. Kepala Biro: Rp 70.367.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
4. Kepala Dinas: Rp 75.642.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
5. Kepala Badan: Rp 78.702.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
Adapun Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang bisa diberikan Pemprov DKI Jakarta:
1. Pelayanan: Rp 9.592.000
(Gaji Rp 1.402.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 4.005.000 dan TKD Dinamis Rp 4.005.000)
2. Operasional: Rp 13.606.000
(Gaji Rp 1.816.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 5.805.000 dan TKD Dinamis Rp 5.805.000)
3. Administrasi: Rp 17.797.000
(Gaji Rp 2.317.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 7.650.000 dan TKD Dinamis Rp 7.650.000)
4. Teknis: Rp 22.625.000
(Gaji Rp 2.735.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 9.855.000 dan TKD Dinamis Rp 9.855.000)
Sumber data: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta 2015
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Pribadi Akan Diizinkan Masuk Jalur TransJakarta, Tapi...
Redaktur : Tim Redaksi