jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro tidak muluk-muluk membuat target penerimaan keuangan negara melalui kebijakan pengampunan pajak.
Sebagai contoh, kata Yustinus, Italia saja hanya mampu merealisasikan sekitar 20 persen dari target yang direncanakan ketika kebijakan pengampunan pajak diberlakukannya.
BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Bumdes, Kementerian Desa Gandeng BNI
"Jadi kalau berhasil, menkeu jangan muluk-muluk pasang target penerimaan dari pengampunan pajak," kata Yustinus, dalam Diskusi Publik "Mengurai Kontroversi RUU Pengampunan Pajak" di ruang Fraksi PKB, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (19/4).
Yustinus memperkiraan paling tinggi perolehan pemasukan uang ke negara kalau UU Pengampunan Pajak ini diberlakukan tak akan lebih dari Rp 40 triliun.
BACA JUGA: Lima Tahun Cetak 24.500 Pengusaha IKM Baru, Bisa gak?
"Nah, kalau hanya segitu jumlahnya, tidak perlu DPR dan pemerintah menghabiskan energi membuat UU Pengampunan Pajak," sarannya.
Menurut Yustinus, ada beberapa tindakan konkret yang bisa dilakukan menteri keuangan untuk memperoleh uang Rp 40 triliun tersebut. "Pertama, periksa saja minimal lima target objek wajib, pasti dapat uang Rp 40 triliun itu," ujarnya.
BACA JUGA: Industri Furnitur Genjot Kapasitas Produksi
Kedua lanjutnya, buat ketentuan baru agar wajib pajak harus lunasi tunggakan pajaknya. Ketiga, moratorium untuk sementara waktu semua sengketa pajak. "Kalau Menkeu mau menjalankan tiga program tersebut, dalam hitungan saya, negara sudah dapat uang sebesar Rp 135 triliun," tegasnya.
Yustinus menambahkan, tiga langkah tersebut belum akan disampaikan kepada presiden. "Ini belum akan saya usulkan ke presiden, biar Pak Jokowi mikir keras dulu," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2045, Indonesia Masuk Negara Berpenghasilan Menengah ke Atas
Redaktur : Tim Redaksi