Ini Saran untuk Mendikbud Sebelum Ubah Materi Doa di Sekolah

Rabu, 10 Desember 2014 – 11:08 WIB
Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati. Foto: Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati kembali angkat bicara soal rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatur materi doa sebelum dan sesudah belajar di sekolah negeri, yang selama ini dinilainya memaksakan agama tertentu.

Dalam siaran persnya kepada wartawan di parlemen, Rabu (10/12), Reni menyarankan agar mantan Rektor Paramadina itu blusukan dulu melihat kondisi di lapangan sebelum menerapkan rencana tersebut.

BACA JUGA: Kubu Mbak Tutut Minta Hakim BANI tak Memihak

"Saya sarankan, Mendikbud agar menggelar blusukan ke lapangan untuk mengetahui kondisi riilnya," kata Reni menyikapi rencana Mendikbud mengubah Tatib Pengaturan berdoa di sekolah.

Rencana itu, ujar Reni, tampak seolah menampilkan sosok yang pluralis dan nasionalis dengan pernyataan "Sekolah negeri harus mempromosikan sikap ketuhanan YME bukan satu agama". Padahal, rencana tersebut justru kontra konstitusional. Dalam konstitusi disebutkan secara jelas, di Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, negara menjamin kemerdekan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

BACA JUGA: Kejaksaan Tahan Eks Petinggi NasDem, Ini Komentar Anak Buah Surya Paloh

Dalam konteks ini, siswa yang beragama Islam dipersilakan berdoa sesuai agamanya, begitu juga siswa yang beragama lainnya disesuaikan dengan agamanya.  Begitulah implementasi dari amanat konstitusi tersebut.

"Rencana Mendikbud justru kontradiktif dengan praktik di lapangan. Yang terjadi, doa pembukaan dan penutupan KBM belajar siswa non muslim dipersilakan menggelar doa sendiri. Salah besar bila disebutkan siswa non muslim dipaksa berdoa sesuai ajaran Islam," tegasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Gagal di Pilkada, Kini jadi Orang Istana

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Galang Petisi Online untuk Adili Koruptor Kakap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler