Kisruh UU Pilkada, SBY Dianggap Salah Kaprah

Senin, 29 September 2014 – 23:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menelpon Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), Hamdan Zoelva terkait UU Pilkada yang sudah disahkan oleh Paripurna DPR, dinilai sebagai upaya untuk menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga konsultatif.

Hal tersebut dikatakan pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah Presiden SBY yang menyatakan telah menghubungi Ketua MK pasca Paripurna DPR mensahkan UU Pilkada. "Khususnya presiden jangan menggunakan MK sebagai lembaga konsultatif. Kenapa? Sebab UUD 45 sudah menyediakan lembaga konsultatif bagi presiden di bidang hukum melalui Dewan Pertimbangan Presiden," kata Irmanputra Sidin, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (29/9).

BACA JUGA: Anak Buah SBY Salahkan Strategi PDIP di Paripurna RUU Pilkada

Siapa pun dan lembaga mana pun lanjut Irman, harus sama-sama menjaga independensi MK. "Harus dijaga kehormatannya (MK), sebab disitulah daulat konstitusi," tegasnya.

Terkait dengan UU Pilkada yang proses pemilihan kepala daerah misalnya oleh DPRD, atau Pilkada tidak langsung, menurut Irman itu sesungguhnya juga tidak menyalahi UUD 45. "Konstitusi sudah menegaskan bahwa Presiden dan DPR, silakan mendisain pemilihan kepala daerah itu secara demokratis. Salah satu yang demokratis itu dipilih oleh DPRD yang mana anggotanya juga dipilih secara demokratis," ujar dia.

BACA JUGA: Ini Alasan Hakim Arief Hidayat Dukung UU MD3 Digugat

Lain halnya, lanjut Irman, tiba-tiba Panglima TNI memutuskan membatalkan seluruh UU yang ada termasuk bahwa seluruh kepala daerah dan menteri dipilih oleh Panglima TNI, itu baru bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 4 UUD 45. "Di situlah baru kita bisa mengatakan mati daulat rakyat itu," ujarnya.

Ributnya masalah ini UU Pilkada ini, menurut dia hanya karena ada pertarungan imajiner elit politik. "Ini kan efek dari pertarungan imajiner elit politik, kita semua terbawa-bawa. Padahal kepentingan kita sebagai warga negara adalah bagaimana pelayanan negara ini bisa maksimal kepada warga negara," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Spanduk di Gedung DPR: Tak Ada Rp 5 M, tak Mekar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pensiun dari Presiden, SBY Diprediksi akan Ditinggal Kader


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler