jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Harian Kontras Haris Azhar mengatakan, terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus yang menjerat Novel Baswedan.
Di antaranya, tim kuasa hukum yang dipersulit menemui Novel, tidak adanya surat penggeledahan dari penyidik, dan pernyataan Kabareskrim Budi Waseso yang menyebut Novel memiliki empat rumah.
BACA JUGA: Kasus Novel Baswedan Cuma Masalah Hukum Biasa
Selain itu, dia mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan di rumah Novel. “Kejadiannya sebelas tahun lalu di Bengkulu. Kenapa menggeledah rumah di Jakarta yang tidak ada hubungannya dengan peristiwa?” kata Haris yang juga tim kuasa hukum Novel, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (2/5).
Dia menambahkan, Polri menabrak beberapa prosedur hukum dalam penggeledahan tersebut. Antara lain, membawa laptop milik sang anak, menggeledah barang-barang usaha milik sang istri yang sama sekali tidak berkaitan dengan kasus Novel.
BACA JUGA: KontraS Sebut Kasus Novel Baswedan Dijadikan Bancakan Polisi
“Novel tidak pernah menolak proses hukum. Yang dia marah kenapa penegakan hukum tidak sempurna,” katanya. (Putri A/dio)
BACA JUGA: Tiga Bos KPK Temui Badrodin Haiti
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Pesan Anies untuk Novel Baswedan
Redaktur : Tim Redaksi