Ini Sejumlah Kejanggalan di Kasus Pencabulan Herry Wirawan, Ada Apa Sebenarnya?

Senin, 13 Desember 2021 – 22:27 WIB
Logo KPAI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPAI Jasra Putra menyoroti kasus kekerasan seksual yang belakangan menyeruak dan salah satunya menyeret nama Herry Wirawan, pemimpin pondok pesantren di Bandung.

Menurutnya, ada relasi yang tidak imbang antara pelaku dan korban yang menggeramkan banyak orang.

BACA JUGA: Herry Wirawan, si Pelaku Pencabulan Terhadap Santriwati Ditahan di Rutan ini

Terlebih lagi, kata dia, dalam beberapa kasus kekerasan seksual ada korban yang memilih bunuh diri (NWR) sebelum mendapat keadilan.

"Sebegitu timpangkah perlakuan hukum di mata para korban, sehingga tidak ada keberanian melawan malah memutuskan bunuh diri," kata Jasra dalam keterangan persnya, Minggu (12/12).

BACA JUGA: Konon Banyak Pihak Pernah Menyumbang ke Pesantren Herry Wirawan, Siapa Saja?

Pria kelahiran Sumatera Barat itu kemudian menyinggung kasus kekerasan seksual di Bandung pada 2016-2021. Kasus itu tidak bisa terdeteksi, padahal para korban sudah melahirkan bayi. 

"Ada apa dengan orang tua para korban di Bandung?" tanya Jasra.

BACA JUGA: Tanggapi Kasus Herry Wirawan, Ketua DPD Minta Masyarakat Jeli Lihat Ciri Pesantren

Alumnus IAIN Imam Bonjol Padang itu menyebut pembuktian terbalik dari pertanyaan kasus kekerasan seksual di Bandung mengundang tanda tanya besar. 

"Bagaimana santri bisa bertahun-tahun menjadi korban yang berkepanjangan. Tanpa terdeteksi oleh regulasi pengawasan, tanpa orang tua korban melapor, dan tanpa tersentuh," ujarnya.

Jasra berharap pelaku kekerasan seksual di Bandung bisa segera diadili sehingga fakta bisa terungkap.

Menurut Jasra, persidangan seharusnya bisa mengungkap pengembangan pesantren melalui eksploitasi kejahatan seksual. 

"Artinya banyak yang harus diungkap aparat hukum dalam pembuktian pidana di proses peradilan," beber dia. 

Guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung bernama Herry Wirawan diduga mencabuli 12 santriwati yang ada di sekolah tersebut.

Herry melakukan perbuatan biadab tersebut terhadap para korban di berbagai tempat pada rentang 2016 hingga 2021. 

"Pelaku mencabuli korban di berbagai tempat, di pondok pesantren, hotel hingga apartemen di Kota Bandung," ujar Plt. Pidana Umum Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (8/12). 

Dia menjelaskan akibat perbuatan bejat pelaku, empat korban hamil, bahkan ada empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi.

Riyono menuturkan Herry didakwa Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun atas perbuatannya. (ast/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler