jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto yang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, menolak untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ZA.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif itu keluar dari Bareskrim sekitar pukul 15.47. Kepada wartawan, BW mengaku ada sejumlah alasan yang membuatnya menolak menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Inilah Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2015
BW mengaku membawa surat dari Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Taufiequrahman Ruki soal kesepakatan.
"Saya membawa surat karena ada proses yang begitu cepat," kata BW kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (11/3).
BACA JUGA: Agung Bantah Ada Pengurus Palsu di Munas Ancol
Dijelaskan BW, pekan lalu dia menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (9/3).
Saat itu, BW mengaku tak bisa hadir pada Senin, dan kemungkinan akan datang Rabu (11/3). "Jadi hari ini saya datang," katanya.
BACA JUGA: Tunda Eksekusi Mati, Jokowi Takut Sadapan Dibuka Australia?
Ia melanjutkan, Kamis pekkan lalu ada pernyataan dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang intinya meminta kriminalisasi dihentikan.
Nah, kata BW, Senin (9/3), kemarin, Plt Pimpinan KPk membuat surat yang intinya agar pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pimpinan KPK nonaktif maupun pegawai KPK dapat dihentikan.
"Sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK, (Plt) Kapolri dan Kejaksaan Agung," katanya.
Menurut dia, hal itu pun harus dilaksanakan berdasarkan komitmen dan arahan Presiden yang disampaikan melalui Mensesneg.
"Itu kira-kira suratnya yang dibikin tanggal 9 Maret," katanya.
Nah, ia melanjutkan, pada 10 Maret, ada surat dari lawyernya yang menyatakan bahwa dirinya tetap bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Karena dia belum mendapatkan informasi mengenai surat ini (surat Plt Pimpinan KPK)," bebernya.
Karenanya, hari ini BW bersama lawyernya datang ke Bareskrim untuk menyampaikan surat itu. "Karena merujuk pertama memenuhi panggilan sebagai saksi. Itu kan sebagai sesama penegak hukum harus saling menghormati apalagi sesuai dengan janji saya," katanya.
Namun, dia mengaku juga harus menghormati Plt pimpinan KPK dan pimpinan penegak hukum lainnya. "Karena di sini (surat Plt Pimpinan KPK) dikutip sesuai dengan pembcaraan dengan (Plt) Kapolri dan Kejaksaan Agung," jelasnya.
Kemudian, ia mengaku juga harus menghormati keputusan Presiden melalui Setneg untuk menghentikan.
"Makanya saya ini dalam posisi yang rumit kan?" Nah untuk itu saya memutuskan saya datang saja, bawa surat, menegaskan kembali surat dari pimpinaan. Saya datang tapi tidak bersedia diperiksa, karena surat itu," kata BW.
Dia pun meninggalkan gedung Bareskrim Polri tanpa menjalani pemeriksaan. "Karena surat ini dari lawyer, dia yang berurusan, dia yang menghadap, semoga cepat selesai. Kerena saya ada urusan yang lain saya turun ke bawah lebih dulu," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Partai Rp 1 Triliun Hanya Bikin Citra Jokowi Makin Runyam
Redaktur : Tim Redaksi