jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Al Muzzammil Yusuf mengajukan permintaan serius pada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Dia meminta Lemhanas melakukan pengkajian terhadap fenomena munculnya pendengung atau buzzer politik.
BACA JUGA: Pemda Penting Memperhatikan Permintaan Kemendagri Soal Lelang ini
"Saya menyarankan untuk membuat kajian yang serius, jangan dibiarkan karena tidak ada pembenaran dari aturan apa pun untuk mereka," ujar Muzammil.
Politikus PKS ini menyampaikan permintaannya pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Gubernur Lemhannas dan Sesjen Wantannas bersama Komisi I DPR di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (2/9).
BACA JUGA: Kasus COVID-19 Menurun, Indonesia Harus Belajar dari Pengalaman India
Muzammil mengaku tidak antipati dengan pendengung jika mereka berdiskusi dengan kacamata ilmiah dan argumentasi yang benar.
Namun, yang dikhawatirkan ketika para pendengung keluar dari jalur dan menghukum orang-orang cerdas.
BACA JUGA: Ketua MK Komentari Usulan Amendemen UUD 1945, Begini
Muzammil mencontohkan pada Februari 2020 terjadi keramaian di media sosial dan media massa.
Seorang profesor di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang baru dilantik, mengemukakan wacana ideologi dengan membenturkannya dengan agama.
"Saya kira perlu dikaji oleh lemhanas dalam konteks pengaderan pemimpin bangsa. Pernyataan para pejabat negara khususnya pemerintahan, itu masuk dalam ranah ideologi dan demokrasi," ucapnya.
Berikutnya, muncul kembali ketika tes wawasan kebangsaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membenturkan Pancasila dengan agama dan Pancasila dengan Islam.
"Itu dimunculkan lembaga negara dan para buzzer menyambut dengan pro dan kontra, yang pro bahkan berani pada isu penistaan agama," ucap Muzammil.
Dikemukakan pula bahwa pendengung itu tidak bekerja sendiri, bahkan ada yang disebut kakak pembina.
Selain itu, mereka yang dekat dengan pemerintah sampai sekarang pun tidak tersentuh hukum.
Dalam konteks buzzer di Indonesia, menurut Muzammil, telah masuk dimensi ideologi, muncul dimensi politik, kemudian masuk ke dimensi hukum.
Bahkan, lanjut dia, didukung digital informasi dengan internet sudah menjangkau 73 persen wilayah Indonesia, wacana yang dipropagandakan para buzzer menyebar begitu cepat.
Dalam rapat dengar pendapat itu membahas agenda laporan keuangan Lemhannas dan Wantannas APBN Tahun Anggaran 2020, Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2022, dan Program Prioritas Nasional Tahun 2022.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang