jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengomentari usulan amendemen UUD 1945 dengan membandingkannya ketika amendemen dilakukan saat reformasi.
Menurut Anwar, wacana perubahan atau amendemen UUD 1945 yang muncul belakangan ini memiliki situasi kebatinan yang berbeda dengan perubahan konstitusi ketika itu.
BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual Unsur Pidana, Kenapa Diselesaikan Internal?
"Bergulirnya wacana perubahan UUD 1945 kali ini memiliki situasi kebatinan yang berbeda dengan kehendak perubahan UUD 1945 pada saat terjadinya reformasi 1997-1998," ujar Anwar Usman.
Dia menyatakan pandangannya pada diskusi konstitusi 'UUD NRI Tahun 1945: Setelah 20 Tahun Perubahan' yang digelar Forum Konstitusi secara daring, Kamis (2/9).
BACA JUGA: Hamdan Zoelva Sebut Gugatan PD Kubu KLB Tak Punya Dasar Hukum
Menurut Anwar, saat reformasi rakyat menjadi aktor utama yang menghendaki adanya perubahan dengan beberapa tujuan.
Seperti, menciptakan negara dengan prinsip tata kelola yang baik serta untuk mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
BACA JUGA: Mantan Komandan Denjaka Pimpin PKPI yang Ganti Nama Jadi PKP
Sementara itu, wacana perubahan UUD 1945 yang bergulir saat ini merupakan aspirasi yang terkesan disampaikan oleh beberapa pihak tertentu dan oleh sejumlah wakil rakyat yang tengah mengemban amanah.
Dia mengatakan perlu dipahami dan disadari bahwa meskipun wakil rakyat memiliki legitimasi untuk mengusulkan dan melakukan perubahan UUD 1945 secara normatif, namun legitimasi moral tetap berada pada rakyat sebagai pemangku utama dalam prinsip negara demokrasi.
Dia meminta agar para wakil rakyat memiliki kepekaan moral dan sensitivitas sosial mengenai wacana tersebut.
"Para wakil rakyat yang saat ini tengah mengamban amanah dituntut memiliki kepekaan moral dan sensitivitas sosial agar nilai, niat, dan upaya untuk melakukan perubahan dapat dipahami oleh seluruh warga negara," ucapnya.
Dia juga menyebut beberapa pertanyaan yang muncul, baik secara teoritis maupun praktis, jika salah satu kehendak dilakukannya perubahan UUD 1945 adalah untuk melahirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau yang sekarang disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Selain mengenai kedudukan, pertanggungjawaban, serta amanah presiden dan wakil presiden terhadap MPR, pertanyaan yang dikemukakan Anwar juga terkait gagasan PPHN akan memunculkan kembali paham supremasi parlemen sebagaimana sistem terdahulu yang telah diubah.
Dia menuturkan, perubahan konstitusi sekecil apa pun akan memiliki dampak yang sangat besar dan luas serta berdampak signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Oleh karena itu, ketika berbicara tentang konstitusi dan perubahannya haruslah melingkupi cakrawala yang luas dan mendalam," pungkas Anwar Usman.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang