jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menegaskan sikap Polri terkait polemik keberadaan Front Pembela Islam (FPI).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama melayangkan surat kepada Kemendagri dan Kemenkumham terkait permintaan pembubaran organisasi massa yang dibentuk pada 17 Agustus 1998 ini.
BACA JUGA: Polda Belum Terima Laporan Ahok
Menurut Rikwanto, kepala daerah dimana pun berada mempunyai hak memandang dan menilai ormas manapun yang dianggap melanggar atau mengganggu ketertiban umum. Mereka bisa mengajukan kepada pihak yang kompeten seperti Kemenkumham maupun Kemendagari untuk membahas dalam kaitan sampai ke titik pembubaran ormas.
"Kepolisian dalam hal ini memberikan input saja apabila dibutuhkan tentang perilaku ormas yang dimaksud, siapapun ormasnya apalagi ormas tersebut dalam kaitan ada pelanggaran hukum, pelanggaran ketertiban umum dan lain-lain," kata Rikwanto, Selasa (11/11).
BACA JUGA: Cak Imin Minta FPI Bersikap Realistis
Dia mengatakan, polisi hanya memberikan masukan saja. "Nanti yang mengkaji adalah dari Kemenkumham maupun dari Kemendagri," ungkapnya.
Dia mengatakan, pembubaran ormas itu bukan lewat kepolisian. "Tidak, tidak harus langsung. Kita hanya melengkapi saja apa yang dibutuhkan," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: MUI DKI Dukung Ahok Jadi Gubernur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutiyoso Minta Ahok Introspeksi Diri
Redaktur : Tim Redaksi