Ini Solusi dari Grace Bintang bagi Nasabah Bersengketa dengan Perusahaan Asuransi

Senin, 17 Januari 2022 – 21:53 WIB
Unit link asuransi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Grace Bintang Hidayanti Sihotang memberi solusi penyelesaian bagi nasabah yang sedang bersengketa dengan perusahaan asuransi.

Grace Bintang menyarankan para nasabah asuransi yang kukuh pengin uangnya kembali agar menyuarakan tuntutan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

BACA JUGA: Cari Keadilan, Puluhan Korban Asuransi Nyaris Bermalam di Kantor OJK

Dia meyakini LAPS dapat memberikan solusi penyelesaian dari sengketa antara nasabah pembeli produk unit link dari perusahaan asuransi.

"Nasabah dapat mengajukan proses penyelesaiannya sendiri-sendiri di LAPS. Kalau mengajukan gugatan ke pengadilan, biayanya juga tidak sedikit," kata Grace dalam siaran pers di Jakarta, Senin (17/1).

BACA JUGA: AN Ditangkap, AKBP Putu Yudha Prawira: Terima Kasih Masyarakat Asahan

Cara itu disampaikan Grace merespons maraknya sengketa antara nasabah yang meminta pengembalian uang polis dari perusahaan asuransi.

Salah satu cara yang sering ditempuh nasabah ialah mengajukan gugatan kelompok atau gabungan nasabah.

BACA JUGA: Kasus Hadfana Firdaus di Semeru, Chandra Berpendapat soal Sesajen

Pengajar tindak pidana ekonomi di Universitas Terbuka (UT) itu menilai sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi tidak bisa diselesaikan melalui gugatan kelompok.

Alasannya, kata Grace, fakta materiilnya berbeda-beda. Selain itu, jika dilakukan proses gugatan class action, misalnya, maka harus masuk terlebih dahulu ke pengadilan untuk penentuan kelasnya.

"Jika ternyata fakta materiilnya tidak sama, maka nasabah tidak bisa mengajukan gugatan kelompok," ujar dia.

Mbak Grace mencontohkan, ada nasabah yang mengalami masalah tanda tangan, ilustrasi polis dan lainnya. Hal itu yang membuat fakta materiilnya berbeda-beda.

"Dengan kata lain, para nasabah memiliki bukti sendiri-sendiri," ucapnya.

Persoalan lainnya, perjanjian antara nasabah dengan perusahaan asuransi masuk dalam ranah hukum private, bukan publik, sedangkan gugatan kelompok lebih masuk ke ranah hukum publik.

BACA JUGA: Ternyata Ini Agenda Hadfana Firdaus Si Penendang Sesajen di Gunung Semeru

Perempuan yang pernah mendampingi para nasabah bersengketa itu menyebut sebagian pihak yang bersengketa tidak memiliki bukti kuat tentang kesalahan yang dilakukan perusahaan asuransi yang diadukan.

"Sebagian nasabah bahkan sudah menutup polis asuransinya jauh sebelum adanya model penjualan asuransi secara bancassurance di Indonesia," jelasnya. (fat/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler