jpnn.com - JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, hasil pembicaraan dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar, Selasa (1/9) malam, menyepakati beberapa hal. Diantaranya adalah solusi terhadap fenomen calon tunggal seperti terjadi di Pemilihan Wali Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Untuk Mataram itu, KPU akan mengarahkan jajarannya menindaklanjuti putusan sengketa pengawas pemilu,” ujar Muhammad, Rabu (2/9).
BACA JUGA: Ini Opsi Atasi Fenomena Calon Tunggal
Sikap tersebut, kata Muhammad, diambil setelah Panwas Kota Mataram mengabulkan gugatan sengketa pilkada yang diajukan bakal calon, Salman-Jana Hamdiana, Kamis (20/8) lalu.
Ketika ditanya, apakah pasangan bakal caalon kepala daerah, Salman-Jana harus mendaftar ulang? Muhammad menjawa, “Tidak perlu. Mereka hanya diharuskan melengkapi data, untuk kemudian KPUD melakukan verifikasi.”
BACA JUGA: DPR Minta IMF Hormati Perekonomian Indonesia
Menurut Muhammad, pertemuan KPU-Bawaslu juga mencapai kesepakatan dalam mengatasi masalah yang terjadi pada pemilihan Bupati Ketapang, Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Panwaslu Ketapang setempat mengabulkan sengketa yang diajukan pasangan bakal calon Henrikus-Gusti Kamboja. Namun, atas keputusan tersebut, KPU setempat disebut-sebut dua kali menolak pendaftaran pasangan ini.
BACA JUGA: Terima Pejabat IMF, Pimpinan DPR Pastikan tak Bahas Utang
Padahal dalam putusannya, Panwas telah meminta KPUD menerima pendaftaran dari pasangan bakal calon tersebut.
“Untuk Ketapang, Bawaslu memberi kesempatan pada KPU menindaklanjuti rekomendasi Panwas. Bentuk tindaklanjutnya itu berdasarkan apa yang sudah disepakati KPU dan Bawaslu,” ujar Muhammad.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Rencana DPR Menggolkan Otonomi Anggaran
Redaktur : Tim Redaksi