jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai terus melakukan penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem untuk mendukung percepatan arus logistik demi mendorong program National Logistic Ecosystem (NLE).
Hal ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.
BACA JUGA: Ini Aturan Terbaru Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan impor kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor.
“Impor kembali dapat dilakukan terhadap barang untuk keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan, atau untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian di luar negeri,” imbuhnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Bebaskan Bea Masuk Impor Vaksin Novavax
Nirwala mengatakan impor kembali barang yang diekspor tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk.
“Namun, perlu diingat, barang impor kembali untuk keperluan perbaikan atau pengerjaan, tetap dikenakan bea masuk atas biaya perbaikan, asuransi, dan biaya atas bagian yang diganti atau ditambahkan dan biaya pengangkutan,” jelas Nirwala.
BACA JUGA: Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022.
Nirwala berharap berlakunya peraturan ini dapat berdampak positif terhadap upaya pemerintah dalam mendorong program PEN.
"Adanya pembebasan bea masuk, rekonsiliasi pelaksanaan di lapangan, dan otomasi pelayanan ini dapat membantu memperlancar arus perdagangan internasional maupun domestik,” tutup Nirwala.
Selain itu, Nirwala mengungkapkan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk juga diberikan terhadap barang impor kembali yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas.
“Dalam hal ini, pembebasan bea masuk dapat diberikan tanpa adanya kewajiban untuk mengajukan pemohonan, sepanjang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas tersebut dapat membuktikan bahwa barang yang diimpor kembali berasal dari dalam daerah pabean,” paparnya.
Nirwala menyebut sebagai bentuk kemudahan prosedur dan percepatan pelayanan, seluruh proses bisnis yang dilaksanakan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dilakukan secara otomasi.
“Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan," ucapnya.
Adapun syarat pembebasan bea masuk barang impor yang telah diekspor adalah sebagai berikut:
1. Importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang yang diimpor kembali, barang yang diimpor kembali merupakan barang yang sama pada saat diekspor
2. Impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor
3. Terdapat bukti pendukung yang menunjukkan barang yang diimpor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean atau dalam negeri
4. Mengajukan permohonan kepada menteri melalui kantor pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.
5. Dokumen pendukung tersebut berupa dokumen ekspor, dokumen yang menjelaskan nilai dan identitas barang, dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang, dokumen pengangkutan saat ekspor dan impor, surat keterangan hasil pengujian, serta invoice harga bagian yang diganti/ditambah. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia