jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, jika pelaksanaan pemilihan presiden mendatang hanya diikuti pasangan calon tunggal.
Antara lain, pasangan calon tunggal harus meraih suara di atas 50 persen suara sah, jika ingin menang.
BACA JUGA: Pilpres Tetap Jalan Meski Hanya Diikuti Calon Tunggal
Aturan ini tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, tapi juga dalam Pasal 6a Undang-Undang Dasar 1945.
"Selain harus meraih lebih dari 50 persen suara sah, sebarannya juga harus lebih dari separuh jumlah provinsi," ujar Hasyim di Jakarta, Selasa (6/3).
BACA JUGA: Fadli Zon: Jika Terbentuk 3 Poros, Pilpres 2 Putaran
Syarat lain, di setiap provinsi pasangan calon tunggal juga harus menang minimal 20 persen suara sah.
Saat ditanya, apakah empat partai politik bisa mengusung pasangan calon presiden, Hasyim menyatakan, dalam undang-undang tidak dikenal istilah usung mengusung.
BACA JUGA: Syahrul Yasin Limpo Masih Berpeluang Jadi Cawapres Jokowi
"Jadi, yang ada itu bisa mendaftarkan calon atau tidak. Untuk bisa mendaftarkan calon, syaratnya harus punya suara, punya kursi hasil pemilu sebelumnya. Itu diatur pada Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu," pungkas Hasyim.
Untuk diketahui, ada empat partai baru yang ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang, bersama sejumlah parpol yang sebelumnya tercatat menjadi peserta Pemilu 2014.
Keempat partai tersebut masing-masing, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapimnas Demokrat Bakal Bahas Capres
Redaktur & Reporter : Ken Girsang