jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, sejumlah aturan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, mengatur agar pemilihan presiden tidak diikuti pasangan calon tunggal.
Misalnya, ketika satu pasangan calon memborong semua partai politik, maka KPU akan menolak pendaftaran dari pasangan tersebut.
BACA JUGA: Fadli Zon: Jika Terbentuk 3 Poros, Pilpres 2 Putaran
"Kalau ada pasangan calon, parpol atau gabungan parpol mendaftarkan pasangan calon yang fenomenal, borong partai, oleh undang-undang ditentukan KPU harus menolak," ujar Hasyim di Jakarta, Selasa (6/3).
Meski KPU mencoba mencegah, kata Hasyim, namun pilpres tetap akan berjalan meski hanya diikuti calon tunggal.
BACA JUGA: Syahrul Yasin Limpo Masih Berpeluang Jadi Cawapres Jokowi
"Di bagian awal memang tidak boleh pasangan tunggal. Tapi kalau kemudian sampai batas waktu ditentukan yang daftar cuma itu, undang-undang mengatakan pilpres jalan terus," ucapnya.
Saat ditanya, apakah preseden buruk bagi demokrasi jika pilpres nantinya hanya diikuti calon tunggal, Hasyim meminta hal itu sebaiknya ditanya pada pembuat undang-undang yang menetapkan ambang batas pencalonan presiden.
BACA JUGA: Rapimnas Demokrat Bakal Bahas Capres
"Jangan tanya saya, itu yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, tanya pembentuk undang-undang," pungkas Hasyim.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ramli Mau Jadi Capres? Duh, Berat Bos
Redaktur & Reporter : Ken Girsang