Ini Syarat Pendaftaran Cagub dan Cawagub

Rabu, 21 September 2016 – 10:15 WIB
Foto: Surya/JawaPos.com

jpnn.com - JAKARTA - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, dipastikan bakal ramai mulai hari ini Rabu (21/9).

Ya, pendaftaran calon Gubernur (cagub) dan calon Wakil Gubernur (cawagub) DKI dibuka.

BACA JUGA: Terungkap!! SMS Mesra Pemicu Perceraian Nomor Satu di Depok

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menegaskan, surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai menjadi salah satu syarat pendaftaran. "Harus ada surat keputusan dari DPP bahwa partai yang bersangkutan memang mengusung bakal calon yang didaftarkan itu," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, pasangan bakal cagub dan cawagub itu juga perlu menyisipkan surat pencalonan yang disampaikan pimpinan partai politik (parpol) tingkat provinsi.

BACA JUGA: Mau Tahu Isi Kesepakatan Ahok-Djarot dengan PDIP? Klik di Sini!

"Surat itu berisi pernyataan bahwa pimpinan di tingkat provinsi memang benar mencalonkan si A dan si B sebagai calon gubernur dan wakil gubernur," tukasnya.

Sementara itu, jika ada beberapa gabungan partai politik (parpol), sambung dia, maka mereka harus melampirkan surat keputusan perjanjian antarpartai. Isinya pernyataan resmi bahwa mereka berkoalisi. (uya/jpg/jpnn)

BACA JUGA: Kenapa Harus Ahok-Djarot Untuk DKI Jakarta?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Panas, Hidup Ahok Dibalas Tukang Gusur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler