jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menjabarkan kriteria bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Berikut Aturan Karantina PPLN Terbaru, Berlaku Besok
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," tulis SE Satgas Covid-19 1/2022, Kamis (6/1).
Warga negara asing (WNA) diperbolehkan masuk Indonesia secara langsung maupun transit jika tidak memiliki riwayat perjalanan dari 14 negara yang dilarang.
BACA JUGA: Luhut Ungkap PPLN Lolos Karantina, Ternyata Ini Sebabnya
Adapun 14 negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Bagi WNA yang tinggal atau mengunjungi negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari, penutupan sementara tetap berlaku.
BACA JUGA: Bawaslu: PPLN Sydney Terancam Dua Tahun Penjara
Kemudian, WNA yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional boleh masuk Indonesia.
Jika WNA sudah sesuai dengan skema perjanjian bilateral seperti Travel Corridor Arrangement (TCA), dia juga diperbolehkan datang ke Indonesia.
Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia juga tidak berlaku bagi orang yang sudah mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau lembaga.
SE Satgas Covid-19 Nomor 1/2022 juga mengatur PPLN, baik WNA maupun warga negara Indonesia (WNI) agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, PPLN juga harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong.
Syarat lainnya ialah menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-Hac Internasional Indonesia. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Minta KPU Copot Dua PPLN Kuala Lumpur
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih