jpnn.com, JAKARTA - Ahli bahasa Bambang Kaswanti menilai pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada September 2016 yang menyinggung Surah Almaidah ayat 51 bukanlah induk utama dari paparan calon gubernur DKI yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu.
"Ini termasuk anak kalimat," kata Bambang saat menjadi ahli pada persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Rabu (29/3) dalam perkara penodaan agama yang menjerat Ahok.
BACA JUGA: Ingat, Pendapat MUI Tak Punya Kekuatan Hukum
Guru besar linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta itu menjelaskan, penggalan pidato Ahok tentang 'orang membohongi pakai surat Al-Maidah' termasuk kalimat aktif. Artinya, ada pihak yang menjasi subjek.
"Kalau kita jadi kalimat aktif maka artinya ada orang yang membohongi," terangnya.
BACA JUGA: Inilah Ahli dari Kubu Ahok untuk Persidangan Besok
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto yang memimpin persidangan lantas menyodorkan pertanyaan ke Bambang tentang konteks pidato Ahok.
"Ini kan budi daya ikan, tidak milih saya itu konteks pilkada, bagaimana ahli menjelaskan ini?" ujar Dwiarso.
BACA JUGA: Besok, Kubu Ahok Mengagendakan 7 Saksi
Menurut Bambang, konteks pilkada baru muncul pada menit kesebelas. Dalam keseluruhan pidato Ahok terdapat 14 kata berbau pilkada. Empat di antaranya Ahok menyatakan ‘jangan pilih saya' dan 'kalau saya tidak terpilih program jalan terus'.
"Tetap kalimat pidato bebas program yang masih menjadi mayoritas di sana," jelasnya.(uya/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori, Pak Kiai Saksi Meringankan Ahok Dipecat dari MUI
Redaktur : Tim Redaksi