Inilah Ahli dari Kubu Ahok untuk Persidangan Besok

Selasa, 28 Maret 2017 – 23:23 WIB
Basuki T Purnama (berbatik) bersama tim penasihat hukumnya pada persidangan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama akan dilanjutkan Rabu (29/3). Agenda persidangan atas Gubernur DKI Nonaktif yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu adalah mendengar keterangan ahli.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menyebutkan, ada tujuh ahli yang bakal dihadirkan pada sidang atas Ahok selanjutnya. "Ada tujuh saksi ahli dari terdakwa," kata Hasoloan ketika dihubungi, Selasa (28/3).

BACA JUGA: Besok, Kubu Ahok Mengagendakan 7 Saksi

Ketujuh ahli itu antara lain ahli bahasa sekaligus guru besar linguistik di Universitas Katolik Jayabaya Bambang Kuswanti. Selanjutnya ada ahli psikologi sosial Risa Permana Deli.

Selain itu, ada pula nama ahli agama Islam sekaligus Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Hamka Haq. Masih dari kalangan ahli agama ada Rois Syuriah PBNU Masdar F Mas'udi.

BACA JUGA: Sori, Pak Kiai Saksi Meringankan Ahok Dipecat dari MUI

Kubu Ahok juga akan menghadirkan ahli tafsir Alquran bernama Sahiron Syamsuddin dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sedangkan untuk ahli dari hukum pidana ada Muhammad Hatta, dan Gusti Ketut Ariawan.(uya/JPG)

BACA JUGA: Ahli Agama PBNU Sepakat dengan Pernyataan Alm Gus Dur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memvonis Ahok Bersalah Tanpa Tabayun Justru Tak Islami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler