Ini Tahapan Agar UMKM Bisa Jadi Penerbit Securities Crowdfunding

Selasa, 08 Juni 2021 – 18:05 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini memperluas kesempatan UMKM mendapatkan pembiayaan formal. Foto: Elvi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini memperluas kesempatan UMKM mendapatkan pembiayaan formal.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan ada beberapa tahapan agar UMKM bisa menjadi penerbit dalam Securitas Crowdfunding, sehingga mampu mendapatkan pembiayaan dari investor.

BACA JUGA: OJK Sebut Securities Crowdfunding Perwujudan Budaya Gotong Royong

"Untuk menjadi penerbit UMKM harus memenuhi persyaratan, kewajiban, dan laporan," ujar Lutfhy dalam Sosialisasi Securities Crowdfounding sebagai Alternatif Pendanaan bagi UMKM melalui daring, Selasa (8/6).

Berikut tahapan menjadi penerbit.

BACA JUGA: OJK: IPO GoTo Sudah Dinanti Publik

1. Memenuhi persyaratan

UMKM harus memiliki badan usaha yang dikendalikan langsung atau pun tidak oleh kelompok usaha atau konglomerasi.

"Bisa berupa PT Tbk. atau anak PT Tbk," kata Lutfhy.

BACA JUGA: OJK Bagikan Enam Langkah Mudah Terhindar dari Kejahatan Perbankan

Selain itu, kata Lutfhy, badan usaha dengan kekayaan bersih tidak boleh melebihi Rp 10 miliar.

"Namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha," ungkapnya.

2. Penerbit wajib menjalankan sejumlah kewajiban

Menurut Lutfhy kewajiban berupa menyerahkan dokumen atau informasi pada platform yang menaungi UMKM.

"Jadi UMKM akan berhubungan dengan platform-platform yang sudah diawasi OJK," bebernya.

Adapun informasi yang dimaksud yakni, akta pendirian, jenis dan jumlah efek yang ditawarkan, rencana bisnis atau proyek dan proyeksi pendapatannya.

Kemudian, lanjut Lutfhy UMKM penerbit wahib menyampaikan laporan keuangan paling rendah.

"Disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil menengah," katanya.

2. Laporan

Terakhir, ungkap Lutfhy, UMKM penerbit wajib memberikan laporan berkala.

Laporan itu dimuat di situs web penyelenggara.

"Laporan berupa laporan tahunan bagi penerbit saham. Triwulan bagi penerbit EBUS dan insidentil," jelasnya.

Kendati demikian, menurut Lutfhy ada pengecualian pelaporan jika penerbit sabah memenuhi kondisi tertentu.

"penyelenggara dibebaskan dari kewajiban laporan tahunan," kata Lutfhy. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler