Ini Tahapan Pengalihan Jabatan PNS ke Fungsional

Rabu, 22 Januari 2020 – 12:28 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan MenPAN-RB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional resmi ditetapkan.

Berdasarkan aturan tersebut, ruang lingkup penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah meliputi Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV), dan Jabatan Pelaksana yang menduduki eselon V.

BACA JUGA: Wartawan Gadungan Peras PNS, Begini Jadinya

Meski begitu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, tidak seluruh jabatan tersebut dapat dialihkan ke jabatan fungsional, ada beberapa yang tidak bisa dialihkan.

"Untuk pelaksanaannya, instansi pemerintah perlu melaksanakan beberapa tahapan," kata Setiawan, Rabu (22/1).

BACA JUGA: Ini Persyaratan Jabatan PNS yang Dialihkan

Tahapan itu antara lain identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja, pemetaan jabatan dan Pejabat Administrasi yang akan dialihkan, penyelarasan tunjangan dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, serta penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.

Dia menjelasakan, dalam penyetaraan jabatan, Jabatan Administrator akan disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Madya, Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Muda, dan Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Pertama.

BACA JUGA: Komite I DPD RI Dukung Kebijakan Penyederhanaan Jabatan Eselon

Terkait dengan Pejabat Administrasi yang disetarakan dalam jabatan fungsional mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki yaitu disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya.

“Saya pikir ini adalah hal yang sangat penting,” tegas Setiawan.

Setiawan mengimbau kepada instansi pemerintah perlu mempertimbangkan dan tidak hanya sekadar memangkas eselon.

Perampingan eselon di setiap instansi harus sudah mempertimbangkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan unsur-unsur yang lain.

"Penyederhanaan birokrasi ini untuk mempercepat proses bisnis kita. Jadi mohon kesempatan ini dipakai dengan segala pertimbangan yang matang dan tepat karena setiap instansi memiliki karakteristik yang berbeda-beda," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler