Ini Tampang Eks Sekda SBT yang Ditangkap dalam Pelarian terkait Korupsi

Minggu, 18 Agustus 2024 – 02:36 WIB
Petugas Kejati Maluku menggiring tersangka DK, Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur, yang menjadi DPO tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun 2021 setelah sekitar lima bulan menjadi buron, Sabtu (17/8/2024). (ANTARA/HO-Kejati Maluku)

jpnn.com, AMBON - Tim Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial DK, buronan kasus korupsi di daerah itu.

DK sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun 2021.

BACA JUGA: Wahai Komut Waskita Karya, Berapa Duit Hasil Korupsi DJKA yang Dibagi-bagikan ke Pihak Lain?

"Setelah melalui upaya pemantauan dan pengintaian, tim Kejati berhasil menangkap tersangka di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital, Kabupaten Seram Bagian Barat," kata Asisten Intelijen Kejati Maluku Rajendra D. Wiritanaya dihubungi di Ambon, Sabtu (17/8).

Tersangka DK kemudian digiring jaksa ke Kota Ambon dan diamankan di Kantor Kejati Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka dan diproses administrasi penahanannya.

BACA JUGA: Pidato Mbak Puan Begitu Tajam, Singgung soal Kekuasaan Sewenang-wenang

Pada Sabtu sore sekitar pukul 17.15 WIT, penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku langsung membawa tersangka DK ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon.

DK dibawa ke rutan itu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 17 Agustus hingga 5 September 2024. Selanjutnya berkas tersangka DK segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.

BACA JUGA: Sahroni Minta Kiai AM yang Melecehkan Remaja Korban Pencabulan di Gresik Dihukum Berat

Menurut Rajendra, tersangka DK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan jaksa sebanyak tiga kali.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 2,58 miliar berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku.

Penyidik kejaksaan selanjutnya menetapkan tersangka DK dalam daftar pencarian orang (ambonDPO) atau buron sejak tanggal 20 Maret 2024.

Tersangka DK diketahui telah melarikan diri, baik dari kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya.

"DPO tersangka DK selaku Sekda (nonaktif) Kabupaten Seram Bagian Timur sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bersama-sama dengan terpidana Idris Lestaluhu sebagai bendahara diduga melakukan pertanggungjawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk langsung ganti uang yang diduga dibuat fiktif," tuturnya.

Dalam laporan pertanggung jawaban itu juga ada dugaan penggelembungan dan sebagainya serta telah memanipulasi beberapa dokumen keuangan pada saat pengajuan kuitansi-kuitansi dan SPM dari terpidana Idris Lestaluhu selaku bendahara pengeluaran.

Proses ini tidak pernah dilakukan pengujian, tetapi oleh tersangka DK langsung ditandatangani dalam kapasitas selaku pengguna anggaran.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler