Ini Tanggapan Deputi Keuangan SKK Migas Usai Digarap KPK

Selasa, 24 September 2013 – 02:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Deputi Keuangan SKK Minyak dan Gas Ahmad Syahroza diperiksa dalam kasus dugaan suap SKK Migas. Ahmad mengaku dicecar penyidik beberapa hal terkait kasus tersebut.

"Dari pertanyaan tadi ada beberapa fase. Pertama, CV (Curriculum Vitae), nama pendidikan, kerja, anak saudara," kata Ahmad usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (23/9).

BACA JUGA: Ahli Tegaskan Perkara Bioremediasi Ranah UU LH

Ia mengaku ditanyakan penyidik apakah mengenal para tersangka dalam kasus itu. Dia menyatakan mengenal seorang tersangka yakni Kepala SKK nonaktif Migas, Rudi Rubiandini.

"Pak Rudi saya kenal, kami sama-sama diangkat sebagai deputi, yang dua tersangka lain saya tidak kenal," kata Ahmad.

BACA JUGA: Optimistis Besok Ruhut Bisa Dilantik jadi Ketua Komisi III

Ia juga ditanyai soal pekerjaan Deputi Pengendali Keuangan. "Apa saja pekerjaan deputi pengendali keuangaan. Terkait dengan keterlibatan sekjen dalam mengambil keputusan," kata Ahmad.

Namun demikian dia mengaku tidak mengetahui apakah ada keterlibatan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dalam kasus SKK Migas. "Enggak tahu saya," katanya.

BACA JUGA: Polri Harus Beri Jaminan Keamanan 24 Jam Sehari

Selain itu, Ahmad juga tidak mengetahui soal tender di SKK Migas. Sebab, hal itu bukanlah menjadi wilayah pekerjaannya. "Enggak tahu bukan bidang saya," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus SKK Migas. Mereka adalah Kepala nonaktif SKK Migas Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan pelatih Golf Rudi, Devi Ardi. Rudi dan Devi Ardi sebagai penerima suap. Sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Simon diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Rudi dan Devi Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Luthfi Tuding Jaksa KPK Ulur Waktu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler