jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif rapid test sebesar Rp 150 ribu.
Penentuan itu setelah Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
BACA JUGA: Rapid Test Masih Dibutuhkan, Jangan Sampai Harganya Memberatkan
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150 ribu," tulis surat edaran tertanggal 6 Juli itu.
Lebih lanjut, surat edaran menjelaskan bahwa tarif rapid test Rp 150 ribu berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri.
BACA JUGA: Peserta UTBK Jangan Khawatir, UNAIR Surabaya sudah Dapat Bantuan Alat Rapid Test
Kemudian surat menegaskan bahwa pihak yang bisa melaksanakan rapid test ialah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi.
"Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan," lanjut surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo itu.
BACA JUGA: Soal Rapid Test Berbayar, Gus Jazil: Jangan Tambah Lagi Beban Masyarakat
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan rapid test antibodi untuk COVID-19 masih tetap dibutuhkan.
Menurutnya, rapid test antibodi itu harus sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan diberi batas harga maksimal oleh pemerintah.
"Harga rapid test harus diatur wajar dan tidak memberatkan masyarakat," kata Melki, Selasa (7/7) malam. (mg10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan