Ini Toh Alasannya Pemerintah Ubah Syarat Naik Pesawat dari Antigen ke PCR

Senin, 25 Oktober 2021 – 20:49 WIB
dr. Reisa Broto Asmoro. Foto: Humas BNPB

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah syarat tes kesehatan untuk naik pesawat, dari tes cepat antigen ke Polymerase Chain Reaction (PCR).

Menurut juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro, perubahan dilakukan karena PCR lebih akurat dibanding antigen.

BACA JUGA: Mahfud MD Bantah Sebut Attaturk Penjahat, Begini Penjelasannya

"Tes PCR memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada 'rapid' (tes cepat) antigen,” ujar Reisa dalam siaran sehat protokol kesehatan perjalanan orang dalam negeri yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (25/10).

Perubahan pada hasil tes tersebut diberlakukan, setelah pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21/2021 tentang 'Ketentuan Orang Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19' terhitung efektif diterapkan 24 Oktober 2021.

BACA JUGA: 29 Orang Keracunan Makanan di Koja, Pemilik Warung Minta Maaf

Dalam aturan disebutkan, moda transportasi udara dengan tujuan dari atau ke Jawa-Bali yang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan status level 1 hingga 4 dan tujuan ke luar Jawa-Bali dengan PPKM level 3 hingga 4, memiliki ketentuan untuk menyertakan bukti vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Dokter Reisa memaparkan, perubahan aturan diberlakukan setelah pemerintah memperhitungkan kondisi di lapangan.

BACA JUGA: Gelombang Ketiga COVID-19 Diperkirakan Terjadi Awal 2022, ini Penyebabnya

Khususnya pada moda transportasi udara, yang sudah mulai tidak lagi menerapkan pembatasan jarak atau seat distancing yang mulanya hanya 70 persen menjadi 100 persen.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dan mengutamakan kesehatan masyarakat, khususnya saat aktivitas dengan menggunakan pesawat di masa pandemi COVID-19 yang meningkat kembali.

Namun, Reisa menegaskan kebijakan tes tersebut akan terus mengalami evaluasi dan dipantau untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Namun, tentunya kebijakan ini seperti kebijakan lain, akan selalu dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian kembali di masa mendatang,” katanya.

Dalam Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 disebutkan ada protokol lain yang harus diterapkan di dalam pesawat.

Yakni, memakai masker dengan baik dan benar, menutupi hidung dan mulut, serta menggunakan masker berlapis.

Selain itu, penumpang tidak diperkenankan berbicara, baik melalui telepon maupun secara langsung, serta tidak diperkenankan makan dan minum selama penerbangan.

Reisa mengimbau masyarakat melakukan tes PCR sebelum melakukan perjalanan.

Kemudian, mengikuti perkembangan situasi COVID-19 di Indonesia untuk mengetahui bila kebijakan berubah sewaktu-waktu.

“Saya akan tambahkan sekali lagi, situasi ini dapat cepat sekali berubah. Kebijakan pun akan terus mengikuti perkembangan dan informasi dengan cepat juga bisa berubah."

"Maka semuanya saya harap harus terus update dan ikuti terus perkembangan berita aktual terkini,” pungkas Reisa.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler