jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi khusus kepada sebelas kementerian, dua lembaga, dan dua kepala daerah yakni gubernur dan bupati/ wali kota untuk membantu pembangunan sepak bola nasional.
Perintah tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.
BACA JUGA: Jokowi Perintahkan 13 Kementerian / Lembaga Bantu Percepatan Pembangunan Persepakbolaan
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo menjelaskan, Inpres No 3 Tahun 2019 merupakan respons atas keluhan PSSI kepada pemerintah tahun lalu. PSSI menilai, pemerintah perlu memberikan dukungan konkret terhadap pengembangan sepak bola nasional.
’’Waktu itu kan sempat ramai prestasi sepak bola jelek banget. PSSI minta pemerintah untuk lebih memerhatikan,’’ ujarnya kepada Jawa Pos, Kamis (14/2) kemarin.
BACA JUGA: 2 Kasus yang Bisa Merepotkan Jokowi di Debat Kedua Pilpres 2019
(Jangan lupa baca yang ini juga ya: Jokowi Perintahkan 13 Kementerian / Lembaga Bantu Percepatan Pembangunan Persepakbolaan)
Dia menambahkan, keluhan tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas tingkat menteri yang dipimpin presiden mulai pertengahan sampai akhir tahun lalu. ’’Atas dasar itu, Pak Jokowi menerbitkan inpres. Intinya, stakeholder terkait agar membantu persepakbolaan,’’ imbuhnya. (jawapos)
BACA JUGA: Prabowo Dilarang Jumatan, Fahri Hamzah: Jokowi Ini Gak Paham yah?
Berikut sejumlah tugas kementerian/lembaga untuk percepatan prestasi sepak bola nasional:
1. Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama
Menyelenggarakan kompetisi sepak bola berjenjang di sekolah
Menyelenggarakan pelatihan pelatih sepak bola bagi guru olahraga
2. Menteri Dalam Negeri
Mendorong pemberian fasilitas dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah (prasarana dan sarana, pembinaan, serta kompetisi amatir)
3. Menteri Olahraga
Pengembangan kurikulum dan bakat pemain sepak bola, pembinaan usia dini, serta memfasilitasi tenaga ahli/instruktur wasit dan pelatih
Menyusun petunjuk/pedoman teknis kepada K/L terkait percepatan pembangunan persepakbolaan
4. Menko PMK
Membuat roadmap percepatan pembangunan, mengoordinasi perencanaan, mengavaluasi, dan monitoring
5. Menristek
Mengembangkan sport science di bidang sepak bola
Konversi mata kuliah olahraga tertentu untuk mendapatkan sertifikat kompetensi kepelatihan dan perwasitan
6. Menteri BUMN
Mendorong sponsorship
Penyediaan sarana bagi BUMN yang memiliki lapangan
7. Menteri Agraria
Memfasilitasi perolehan tanah untuk prasarana
Memberikan sertifikat tanah sarana sepak bola
8. Menteri Keuangan
Memberikan dukungan alokasi anggaran
9. Menteri PUPR
Membangun dan merenovasi sarana sepak bola
10. Menteri Kesehatan
Menyusun standar pelayanan minimal kesehatan olahraga sepak bola
11. Kepolisian
Memberikan dukungan jaminan keamanan
12. Pemda (gubernur dan bupati/wali kota)
Mengalokasikan anggaran untuk kompetisi dan sarana sesuai kemampuan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Debat Capres: Kalau Tensi Meningkat, Jokowi Bisa Ofensif
Redaktur & Reporter : Adek