jpnn.com, BATAM - Hari Antinarkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang yang berdampak buruk terhadap kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat.
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menuturkan pihaknya berkomitmen mencegah masuknya barang ilegal, termasuk narkoba.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor Produk Dalam Negeri dengan 2 Jurus Ini
“Sebagai community protector, Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal melalui berbagai penindakan di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkapnya.
Tren penyelundupan yang beragam tak menyurutkan semangat Bea Cukai Batam dalam mengawasi peredaran narkoba.
BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Masyarakat Pahami Berbagai Ketentuan Cukai
Lewat metode cyber crawling, yaitu metode mendapat dan mengolah informasi melalui internet dan media sosial, Bea Cukai Batam mampu menggagalkan penyelundupan ganja dengan keakuratan dan ketepatan akurasi.
Pada Senin (13/6) dan Kamis (16/6), Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengiriman dua paket ganja seberat 4,1 kilogram dari Medan menuju Samarinda.
BACA JUGA: Begini Kiprah Bea Cukai di Organisasi Kepabeanan Dunia
“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai Batam, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, dan Bea Cukai Samarinda,” ujar Hatta.
Melalui sinergi dan kolaborasi, hasil cyber crawling yang diperoleh kian optimal sehingga mampu menggagalkan peredaran ganja di Indonesia.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam bersama dengan avsec (basic aviation security) Bandara Internasional Hang Nadim Batam kembali menyita narkotika yang diselundupkan ke dalam negeri pada Jumat (10/6).
Narkotika jenis methamphetamine atau lebih dikenal dengan sabu-sabu seberat 100,7 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam.
Hatta mengungkapkan, penindakan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai dan avsec dengan gerak-gerik penumpang berinisial D dengan rute penerbangan dari Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan wawancara mendalam terhadap tersangka, tersangka mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan mengeluarkan satu bungkus sabu-sabu.
“Setelah dilakukan rontgen di rumah sakit terdekat, hasilnya masih ada satu bungkus barang bukti di dalam dubur. Atas temuan ini, terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara itu, Bea Cukai Banyuwangi bersama Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta (Polisi Resor Kota) Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman paket yang diduga narkotika berupa pil trihexyphenidyl pada Selasa (21/6).
Penindakan berawal dari pengembangan informasi yang didapatkan Bea Cukai Banyuwangi, kemudian tim penindakan Bea Cukai Banyuwangi bersama Satresnarkoba Polresta Banyuwangi memeriksa lokasi di salah satu perusahaan jasa kiriman.
“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap paket barang kiriman, didapati dua botol masing-masing berisi seribu pil berbentuk tablet putih yang diduga merupakan pil trihexyphenidyl,’’ ujarnya.
Setelah itu, tim penindakan di lapangan memutuskan untuk melakukan pelacakan terhadap penerima paket. Atas pelacakan tersebut, tim penindakan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial RAP yang merupakan penerima paket kiriman tersebut dan menyerahkan kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk proses lanjut.
Upaya penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi