Ini Upaya Preventif Bea Cukai untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 09 Agustus 2022 – 21:07 WIB
Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah dengan mmeberikan sosialisasi. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal. Untuk mencegah peredaran barang ilegal, Bea Cukai gencar melaksanakan sosialisasi di sejumlah daerah. Kali ini, sosialisasi diselenggarakan Bea Cukai Kudus, Cilacap, Madura, dan Kediri.

Kota Kudus disebut sebagai Kota Kretek karena awal mula rokok kretek dari sini. Produsen rokok terbesar berada di wilayah Kudus.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus dan Labuan Bajo Sukses Menindak Peredaran Rokok Ilegal

Karena itu, Bea Cukai Kudus menggelar sosialisasi di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Selasa (26/7).

Sebelumnya, Bea Cukai Kudus menggelar sosialisasi yang dilaksanakan di Pendopo Sabrangan Forest Park, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu (20/7).

BACA JUGA: Bea Cukai Buka Forum Diskusi Bersama Pengusaha Rokok, Ini Tujuannya

“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal, antara lain, bocornya penerimaan negara akibat adanya rokok ilegal, risiko bahaya kesehatan,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Di Cilacap, dalam dua hari, Bea Cukai menggelar sosialisasi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Cilacap Selatan, Nusawungu, dan Buayan. 

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Pelaku UMKM Pasarkan Produk hingga Mancanegara

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (27/7) dan Kamis . Audiens yang hadir mulai tokoh masyarakat, organisasi perangkat daerah, agen penjual rokok, hingga pemilik jasa pengiriman barang.

Selanjutnya, Bea Cukai Cilacap menggelar asistensi terhadap pelaku usaha kelembak menyan (KLM) di Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Rabu (3/8).

Hal ini dilakukan dalam rangka ekstensifikasi nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sekaligus memajukan potensi yang dimiliki pelaku usaha hasil tembakau di wilayah Kabupaten Kebumen.

“Dengan memiliki NPPBKC, pengusaha memasarkan produknya dengan aman karena legal dan memperluas pangsa pasar. Pelaku usaha dapat memperoleh pelatihan dan insentif dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas produknya,” terang Hatta.

Di Pamekasan, Bea Cukai Madura hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ketentuan cukai dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang digelar Pemkab Pamekasan pada Rabu (20/7) dan Kamis (21/7).

Sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, dan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan. Audiens yang hadir didominasi masyarakat yang berprofesi nelayan.

Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan untuk melakukan sosialisasi ketentuan tentang cukai. 

Sosialisasi berlangsung selama tiga hari berturut-turut mulai dari tanggal 25 hingga 27 Juli 2022. 

Audiens dalam kegiatan ini adalah para pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Sementara itu, di Kediri, Bea Cukai Kediri menggelar sosialisasi secara daring dengan tajuk Pencatatan dan Pembukuan Pengusaha Hasil Tembakau pada Selasa (19/7). 

Kegiatan sosialisasi diikuti para pengusaha hasil tembakau di lingkungan Kantor Bea Cukai Kediri.

“Kami berharap sosialisasi ketentuan di bidang cukai di berbagai wilayah dapat menekan peredaran rokok ilegal sehingga penerimaan negara dapat optimal,” ucap Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler