jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Analisa dan Pertimbangan Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Alfik mengatakan, ada beberapa langkah bagi warga negara asing (WNA) untuk bisa mendapatkan status warga negara Indonesia (WNI). Menurutnya, langkah itu juga bisa ditempuh Gloria Natapradja Hamel.
Alfik menjelaskan, langkah pertama yang bisa dilakukan Gloria adalah adalah harus terus memperpanjang Kartu Izin Tetap Sementara (KITAS) dalam jangka waktu lima tahun berturut-turut. Selain itu, izin KITAS pun harus diperpanjang setiap setahun sekali dan tidak boleh terlambat.
BACA JUGA: Dirjen AHU Tegaskan Tidak Ada Pungli dalam Pelantikan PPNS
“Saat masih memiliki KITAS jangan sampai telat memperpanjang ijin setahun sekali, karena akan terkena penambahan ijin tinggal nantinya. Setelah lima tahun, WNA baru bisa mendapatkan KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap, red) dan bisa mengajukan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) jika ingin mendapatkan naturalisasi,” ucapnya, Rabu (6/9).
Langkah selanjutnya yang harus ditempu WNA yang hendak menjadi WNI adalah meminta surat keterangan dari kedutaan besar negaranya, surat hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta melampirkan akta kelahiran yang dilegalisir dan KTP dari negara asal disertai pas foto.
BACA JUGA: Indonesia-Swiss Sepakati MLA Treaty untuk Kerja Sama Hukum
Selanjutnya, WNA yang bersangkutan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), membayar Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50 juta, bisa berbahasa Indonesia, serta membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
“Semua persyaratan itu diajukan ke Kanwil Kemenkumham di lokasi WNA bertempat tinggal. Berkas itu oleh kanwil akan ditangani tim terpadu terdiri dari kanwil, kepolisian, imigrasi, dukcapil, dan pajak,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemenkumham Susun Strategi Nasional Kekayaan Intelektual
Tim terpadu itu, lanjut Alfik, akan memanggil WNA bersangkutan untuk memverifikasi dan mengujinya. Penguji akan bertanya tentang pengetahuan mengenai Bahasa Indonesia, Pancasila, sejarah Indonesia, UUD 1945 dan visi misi.
“Setelah diuji akan diberikan nilai, apa pun hasilnya tim terpadu akan mengirimkan hasilnya kepada Menkumham yang ditujukan ke Direktorat Tata Negara Subdit Pewarganegaraan. Selanjutnya akan dilakukan penelitian berkas,” tuturnya.
Alfik menuturkan, setelah berkas selesai diteliti dan dicocokkan datanya, Menkumham kemudian mengirimkan berkas itu kepada Badan Intelejen Negara (BIN) untuk mendapatkan rekomendasi. Lalu, rekomendasi BIN kemudian dikembalikan lagi ke Menkumham untuk selanjutnya dilaporkan kepada presiden melalui Sekretariat Negara.
“Jika presiden menerima rekomendasi dari BIN dan setuju, maka akan turun SK presiden bahwa WNA yang bersangkutan mendapatkan hak sebagai WNI. Selanjutnya mereka akan disumpah menjadi WNI,” jelasnya.
Adapun rekomendasi dari BIN biasanya keluar paling cepat dalam waktu enam bulan setelah surat dari Menkumham masuk. Namun, tidak menutup kemungkinan pula bahwa rekomendasi BIN bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Alfik menegaskan, BIN harus memverifikasi apakah berkas yang disampaikan WNA. BIN akan memastikan keabsahan data milik WNA yang mengajukan permohonan menjadi WNI.
“Kebanyakan naturalisasi yang ditolak melalui rekomendasi BIN karena tidak menuliskan secara benar sesuai kenyataan di lapangan. Sehingga diharapkan WNA yang ingin mendapatkan naturalisasi untuk menuliskan data dan fakta sesuai dengan di lapangan,” ujar Alfik.
Dia mengharapkan WNA yang sudah mendapatkan status WNI bisa menjadi warga negara yang baik. “Mencintai Indonesia dan jangan sampai melakukan tindak pidana,” tambahnya berpesan.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Pidana di Rutan Tanjung Dikenai Hukuman Pelatihan Kerja
Redaktur & Reporter : Antoni