Ini Usulan MPR untuk Cegah Virus Terorisme

Selasa, 19 Januari 2016 – 17:23 WIB
Zulkifli Hasan. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengakui, masih ada beberapa poin yang kurang dari undang-undang penindakan terorisme. Karena itu, perlu ada perbaikan dan penyempurnaannya.

Menurut Zukifli, selama ini belum ada pelarangan latihan bersenjata yang tidak berizin. Belakangan ini yang sering dilakukan jaringan teroris di wilayah terpencil.

BACA JUGA: Fahri Halangi Penyidik KPK, Begini Nih Tanggapan Basaria

“Orang latihan yang diduga untuk aksi teroris belum ada larangannya. Ini yang polisi minta untuk diatur,” ujar Zulkifli usai mengikuti pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/1).

Selain itu juga belum ada pelarangan warga Indonesia yang akan berangkat ke Suriah dengan alasan tertentu. Menurut Ketua Umum PAN tersebut, dalam aturan pencegahan terorisme juga perlu melibatkan fungsi kepala daerah. Ini untuk mengawasi adanya pertemuan-pertemuan mencurigakan di daerah yang diduga terkait terorisme.

BACA JUGA: Jokowi Belum Putuskan soal Revisi UU Penindakan Teroris

“Belum ada diatur untuk orang yang melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan aksi teror, kemudian penindakan itu 1x24 jam dirasa kurang juga. Jadi itu perlu dimasukkan,” imbuh mantan Menhut tersebut.

Zulkifli mengatakan, pemerintah bisa memilih beberapa alternatif bentuk aturan untuk penyempurnaan tersebut. Bisa dengan revisi undang-undang maupun membuat Perppu.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Kedaulatan Ngak Bisa Ditawar!

“Kalau revisi UU itu lama. Kalau presidennya mau, bisa juga dengan perppu. Kalau agak lama sedikit ya revisi di DPR,” tandas Zulkifli. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Kasus Mobile 8, Jaksa Agung Ngaku Dapat Tekanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler