Ini Warning Yusril ke MK soal Gugatan Ahok

Senin, 19 September 2016 – 23:12 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak memosisikan diri sebagai  institusi pembuat undang-undang (UU). Yusril mengatakan hal itu terkait gugatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ahok sebagai calon incumbent pada pilkada DKI telah mengajukan gugatan ke MK untuk mempersoalkan ketentuan cuti kampanye. Aturan yang digugat adalah Pasal 70 Ayat (3) a UU Pilkada yang mengatur calon incumbent selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

BACA JUGA: Gubernur Papua Sebut Pak Jokowi Memang Luar Biasa

"Ini sama artinya pemohon meminta MK untuk membuat penafsiran a contrario terhadap norma Pasal 70 Ayat (3) a dari yang secara harfiah mewajibkan petahana cuti di luar tanggungan negara, menjadi bukan kewajiban melainkan pilihan atau opsional," ujar Yusril, Senin (19/9).

Andai MK sampai mengeluarkan penafsiran seperti itu, Yusril menganggap mahkamah yang kini dipimpin Arief Hidayat itu bertindak menjadi badan legislatif. Padahal, kewenangan merubah UU sepenuhnya ada di tangan presiden bersama DPR.

BACA JUGA: Politikus PKS Cemas dengan Datangnya Aba-aba dari Pak Luhut

"Saya khawatir, jika permohonan pemohon (Ahok, red) dikabulkan, maka presiden dan DPR akan menggugat MK dalam perkara sengketa kewenangan, dan akan terjadilah drama yang menjadi bahan tertawaan semua orang," kata dia.

Yusril menambahkan, jika ada perkara sengketa kewenangan antar-lembaga negara maka MK yang mengadilinya. Persoalannya justru bagaimana ketika MK yang bersengketa.

BACA JUGA: Curigai Penangkapan Irman Gusman Didesain Untuk Bubarkan DPD

"Bagaimana caranya MK akan mengadili dirinya sendiri sementara MK adalah pihak yang bepekara. Makanya saya mohon ke MK untuk menolak semua yang diajukan Pak Ahok," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pakar Sarankan Irman Gusman Diberhentikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler