Ini yang Akan Dilakukan Febri Begitu Resmi Mundur Dari KPK

Rabu, 14 Oktober 2020 – 06:49 WIB
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, resmi mengajukan pengunduran diri dari lembaga antirasuah pada 18 September lalu. 

Febri hingga saat ini masih berada di KPK, karena harus menyelesaikan sejumlah kewajiban. Dia baru resmi mundur pada 18 Oktober, atau hari kerja yang dekat dengan tanggal tersebut. 

BACA JUGA: Ancaman Terberat yang Diterima Febri Saat Bertugas di KPK

Mantan juru bicara lembaga antirasuah ini berencana melakukan sejumlah hal, begitu resmi keluar dari KPK nantinya.

"Khusus hari pertama itu menguras kolam ikan buat anak-anak," ujar Febri pada tayangan podcast yang disiarkan di kanal You Tube jpnn.com.

BACA JUGA: Isi Surat Pengunduran Diri Febri dari KPK, Bicara soal Independensi

Menurut alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, anak-anaknya sangat suka dengan ikan. Karena itu mereka memiliki kolam di rumah.

"Namun yang membersihkan tetap saja bapaknya. Kalau enggak salah itu 18 Oktober hari Minggu, itu tugas yang harus saya lakukan," ucapnya. 

BACA JUGA: Bagaimana Gaya Kepemimpinan Firli Bahuri? Febri Diansyah Jawab Begini

Febri juga mengaku telah pamit secara khusus pada pimpinan dan dewan pengawas KPK. 

Saat menghadap pimpinan, ia ditanya mau ke mana setelah tidak lagi bertugas di lembaga antirasuah itu. 

"Saya bilang, tidak ke mana-mana, saya pasti akan tetap berada pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," ucapnya. 

Mantan penggiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) ini kemudian bercerita tentang kapasitas yang dimilikinya.

Yaitu, sebagai sarjana hukum yang telah diangkat sebagai advokat pada 2013 lalu, namun selama ini non-aktif karena berada di KPK.

Kapasitas kedua, memiliki kompetensi di bidang komunikasi publik. Febri berencana menggunakan dua komptensi yang dimiliki untuk terlibat pada pemberantasan korupsi. 

"Bisa saja seperti yang dibicarakan dengan tema-teman sekarang, mendisain sebuah kantor hukum publik. Namun, mengkombinasikannya dengan advokasi publik," ucapnya. 

Febri lebih lanjut mengatakan, advokasi publik khususnya masyarakat korban korupsi, perlu mendapat perhatian. 

"Kita sibuk bicara pemberantasan tetapi kadang lupa, dalam sebuah kasus besar ada masyarakat yang dirugikan. Contohnya, korupsi jembatan, korupsi pendidikan, alat kesehatan dan lain-lain atau masyarakat yang kehilangan hak-haknya karena korupsi," katanya. 

Menurut Febri, advokasi korban korupsi kerap terpinggirkan, karena itu penting kembali memunculkan dan melakukan penguatan kebijakan untuk mengadvokasi korban korupsi dan perlindungan konsumen.

"Jadi, tetap menjadi KPK dari luar dengan mengadvokasi, selain memberikan jasa  hukum sebagai advokat, cuma dengan standar antikorupsi," pungkas Febri.(gir/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler