jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana bakal mencabut aturan domestic market obligation (DMO) dan dimestic price obligation (DPO).
Hal itu bertujuan untuk mengerek harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang belum berangsur naik secara signifikan.
BACA JUGA: Penghapusan Pungutan Ekspor CPO Bikin Petani Sawit Bahagia, Sebegini Harga Acuan Juli
Menurut Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan keputusan tersebut akan memudahkan para eksportir untuk mengatur kontrak dengan kapal.
Selain itu, ketersediaan kapal kargo pengangkut crude palm oil (CPO) dari Indonesia masih sulit diperoleh sehingga biaya pengangkutan cenderung mahal.
BACA JUGA: Siap-siap! Bakal Ada Angin Segar dari Mendag Zulhas Buat Petani Sawit
Karena itu, banyak negara mitra dagang yang mengalihkan impor CPO ke negara produsen selain Indonesia.
"Sulitnya rantai distribusi mulai terjadi sejak pemerintah menyetop ekspor CPO secara total pada Mei kemarin," ujar Eddy, Sabtu (23/7).
BACA JUGA: Efek Sri Mulyani, Harga Sawit Bergerak Terus, Cuan!
Eddy berharap melalui pencabutan DMO iklim usaha sektor kelapa sawit bisa kembali berjalan normal.
Selain itu, kelonggaran kebijakan ekspor dengan menghilangkan kewajiban DMO akan lebih memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengatur kontrak dengan negara-negara importir CPO.
"Saat ini tangki penampung minyak sawit kondisinya penuh hingga 7 juta ton dari kapasitas normal 3 juta ton. Hal itu berimbas pada anjloknya harga TBS," ucap Eddy. (mcr28/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari