Ini yang Bakal Terjadi Bila Kontrak Kerja PPPK Hanya Setahun, Betapa Ruginya Honorer

Kamis, 28 April 2022 – 18:32 WIB
Para PPPK guru ini hanya dikontrak kerja 1 tahun. Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan kegundahan hatinya setelah menerima SK PPPK.

Pasalnya, dia dan kawan-kawannya di Kabupaten Purworejo hanya dikontrak satu tahun.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Keputusan Presiden Diketok, 1.313 Guru Terima SK PPPK, Ketum Honorer Menangis

Jika dilihat dari usia, Sutopo dan sebagian besar PPPK guru sangat memungkinkan dikontrak lima tahun.

"Ya, Allah, saya enggak bisa berkata-kata lagi," kata Sutopo kepada JPNN.com, Kamis (28/4).

BACA JUGA: Terima SK PPPK, Ketum Honorer Menangis Melihat Masa Kontrak Kerja, Sabar Ya

Dia menyampaikan sejak awal berjuang untuk mendapatkan kontrak kerja PPPK secara maksimal.

Berbekal kontrak maksimal, para PPPK guru bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala yang diterima dua tahun sekali.

BACA JUGA: 160 PPPK Teken Kontrak Kerja, BKKBN Optimistis Dapat Memperkuat Program Bangga Kencana

Jika dikontak per tahun, beber Sutopo, otomatis kenaikan gaji berkala itu tidak bisa dinikmati mereka.

Walaupun nilai kenaikan gaji berkala itu kecil, tetapi bagi para guru sangat berarti.

"Kayak saya, insyaallah masih 20 tahun lagi pensiun. Kalau dihitung-hitung bisa menikmati kenaikan gaji berkala 8-10 kali," ucapnya.

Sutopo sangat berharap tahun depan ada perubahan kebijakan agar masa kontrak kerja bisa lima tahun.

Sebelumnya, Sutopo dan kawan-kawannya sudah menerima SK PPPK dan tanda tangan kontrak kerja pada 27 April.

Sutopo tidak menyangka jika masa kontraknya hanya setahun. Tidak sesuai dengan usulan FHNK2I yang diperjuangkan selama lima tahun ini.

Dia mengungkapkan FHNK2I mengusulkan masa kontrak lima tahun dan diperpanjang secara berkala sampai usia pensiun 60 tahun.

"Saya tidak bisa bilang apa-apa. Senang, bersyukur campur-aduk dengan kecewa. Saya gagal total memohon agar diperjuangkan masa kerja lima tahun," kata Sutopo.

Walaupun kecewa, Sutopo tetap menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat dan daerah.

Dia berharap, jika tahun ini mereka hanya dikontrak 1 Mei 2022 sampai 30 April 2023, tahun depan bisa menjadi lima tahun (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seruan Menteri Tjahjo Kumolo untuk PNS & PPPK yang Mau Mudik, Mohon Diperhatikan!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler