Terima SK PPPK, Ketum Honorer Menangis Melihat Masa Kontrak Kerja, Sabar Ya

Rabu, 27 April 2022 – 20:15 WIB
Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono saat teken kontrak kerja PPPK guru. Foto: Dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono akhirnya menerima surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK), Rabu (27/4). 

Perasaannya bercampur aduk saat menerima SK PPPK itu. 

BACA JUGA: 160 PPPK Teken Kontrak Kerja, BKKBN Optimistis Dapat Memperkuat Program Bangga Kencana

Sebab, dia tidak menyangka masa kontraknya hanya setahun. 

Hal itu tidak sesuai dengan usulan FHNK2I yang diperjuangkan selama lima tahun ini.

BACA JUGA: 1.993 PPPK Terima SK, Pesan Pak Zaenal Arifin Sangat Tegas

Menurut Sutopo, FHNK2I mengusulkan masa kontrak lima tahun dan diperpanjang secara berkala sampai usia pensiun 60 tahun.

"Saya tidak bisa bilang apa-apa. Senang, bersyukur campur-aduk dengan kecewa. Saya gagal total memohon agar diperjuangkan masa kerja lima tahun," kata Sutopo kepada JPNN.com, Rabu (27/4).

BACA JUGA: Dewan Pendidikan: Pemerintah Gagal Meyakinkan Pemda soal Sumber Gaji PPPK

Walaupun kecewa, Sutopo tetap menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat dan daerah.

Dia berharap jika saat ini mereka hanya dikontrak 1 Mei 2022 sampai 30 April 2023, maka tahun depan bisa menjadi lima tahun. 

Dengan kontrak maksimal, kata dia, para PPPK guru bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala yang diterima dua tahun sekali.

"Kami sangat berharap ada perubahan kebijakan tahun depan," pintanya.

Mengenai hak-hak yang akan diterima PPPK guru, Sutopo mengaku menerima gaji yang dimulai pada Mei. 

Selain itu, ada tambahan gaji ke-13 dan berbagai tunjangan.

Untuk tunjangan hari raya (THR), Sutopo mengatakan belum dapat informasi apakah menerima atau tidak.

"Gaji ke-13 dan tunjangan dapat. THR belum ada gambaran," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler