jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi M Fathul Fauzy Nurdin dan Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Kedua orang ini diperiksa mengenai adanya aliran uang hasil dugaan korupsi yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA).
BACA JUGA: Ruhut Sitompul Yakin KPK Independen Usai Pegawai Jadi ASN
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Fathul yang merupakan anak Nurdin Abdullah itu didalami ke mana saja uang rasuah mengalir.
"Didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/6).
BACA JUGA: KPK Sita Aset di Jatim terkait Kasus Rasuah di Pemkot Batu
Begitu juga Andi Sudirman, menurut Fikri, saksi dicecar soal aliran uang dan ke mana saja duit haram itu dibelanjakan.
"Didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah Tersangka NA untuk kebutuhan tertentu," jelas Fikri.
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri: Lulus atau Enggak Itu karena Dia Sendiri
Selain itu, Fikri juga menyatakan pihaknya memeriksa ibu rumah tangga Meikewati Bunadi dan wiraswasta Yusuf Tyos. Mereka juga sama diperiksa mengenai uang hasil rasuah tersebut.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaaan adanya aliran sejumlah uang dari berbagai pihak kepada Tersangka NA dan kawan-kawan," jelas dia.
Pada hari ini, Fikri juga menyatakan bahwa pihaknya memanggil lima saksi untuk melengkapi berkas perkara Nurdin Abdullah. Tiga saksi merupakan pihak wiraswasta, yakni Kwan Sakti Rudy Moha, Herman Sentosa, dan Imelda Obey. Lalu ada juga karyawan swasta La Ode Darwin dan konsultan Arief Satriawan.
Mengenai pemeriksaan para saksi tersebut, Fikri enggan menjelaskan apa yang ingin penyidik dalami.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga