jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti berupa bahan baku obat keras dan terlarang yang disita dari pabrik ilegal di DIY.
Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Kombes Jayadi mengatakan pemusnahan obat terlarang itu dilakukan di Mapolda DIY dan di PT Riffa Utama Mandiri, Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (15/10).
BACA JUGA: Buronan Bernama M Akbaruddin Ditangkap di Gedung Bareskrim, Ini Kasusnya
"Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan untuk mempermudah dalam pelaksanaan tahap II," kata Jayadi dalam siaran persnya, Jumat.
Kombes Jayadi menyatakan Tim Bareskrim dan jajaran tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap obat ilegal.
BACA JUGA: Petisi Prioritaskan Guru Honorer Negeri: Hargai Masa Pengabdian Melebihi Serdik
Dalam pemusnahan tersebut total ada 48.188.000 butir obat terlarang dan 8.465 kilogram bahan baku obat terlarang.
“Semuanya disita dari dua lokasi, yakni gudang di Kecamatan Kasihan, Bantul dan Kecamatan Gamping Sleman, DIY,” kata Jayadi.
BACA JUGA: Mahasiswa yang Dibanting Polisi di Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit, Kondisinya Begini
Perwira menengah itu mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi.
Bareskrim Polri sebelumnya menemukan dua pabrik pembuatan obat keras di kawasan DIY.
Pabrik obat tanpa izin itu memproduksi sejumlah obat terlarang seperti Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgapan 20 Mg.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan pengungkapan berawal ketika tim penyidik mengusut dugaan jual beli obat keras tersebut di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi Jawa Barat, dan kawasan Jakarta Timur.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap Maskuri dan delapan orang lainnya.
"Mereka ini, tak memiliki izin. Tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L diduga," kata Agus.
BACA JUGA: Kasus Pabrik Obat Keras Bikin Orang Mudah Marah di Yogyakarta, Pak Bos Ditangkap
Menurut Komjen Agus, bagi pengguna, obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, dan cemas. (cuy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan