Ini yang KPK Dalami dari Anak Buah Anies soal Kasus Korupsi Tanah di Munjul

Selasa, 27 Juli 2021 – 10:05 WIB
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aliran uang ke sejumlah pihak terkait rasuah pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2019.

Salah satu cara penyidik untuk mengetahui aliran duit korupsi tanah di Munjul tersebut yaitu dengan memeriksa Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono.

BACA JUGA: Baru 5 Bulan Diangkat Anies Baswedan, Plt Dirut BUMD Ini Digarap KPK di Kasus Tanah Munjul

Selain Indra, terdapat juga saksi lainnya, yakni Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robi dan Staf Divisi Umum di BUMN itu bernama Rahmat T.

Bukan hanya soal aliran uang, KPK juga mengonfirmasi para anak buah Gubernur Anies Baswedan itu terkait proses pembahasan anggaran pengadaan tanah di Munjul tersebut.

BACA JUGA: Konon, Lili Pintauli Siregar Menelepon Wali Kota Tanjungbalai, Menyebut Nama Fahri

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pembahasan anggaran dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7).

Meski demikian, Fikri masih merahasiakan ke pihak mana saja aliran uang yang tengah didalami penyidik lembaga antirasuah.

BACA JUGA: Prof Zainuddin Maliki: Jauhkan Sentimen Mayoritas dan Minoritas dari Lingkungan Belajar

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, yakni eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Selain itu, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar juga ditetapkan tersangka.

KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan negara merugi sebesar Rp 152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler