jpnn.com, JAKARTA - Mantan pengasuh putri bungsu Nindy Ayunda, Lia divonis enam bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Putusan ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya tujuh bulan.
BACA JUGA: Mantan Pengasuh Anak Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara, Begini Tanggapannya dan Kuasa Hukum
Kondisi kehamilan Lia menjadi salah satu pertimbangan hakim meringankan hukuman.
"(Keadaan yang meringankan), terdakwa dalam kondisi hamil dengan usia delapan bulan,” kata ketua hakim dalam persidangan.
BACA JUGA: Hamil 8 Bulan, Mantan Pengasuh yang Pukul Anak Nindy Ayunda Divonis Sebegini
Adapun alasan lain yang meringankan hukuman ialah terdakwa merasa bersalah.
Selain itu, Lia telah menyesal, mengakui semua perbuatannya, dan belum pernah terseret kasus hukum.
BACA JUGA: Eks Pengasuh Anak Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan dalam Kondisi Hamil, Bagaimana Persalinannya?
"Sudah minta maaf, belum pernah dihukum," tutur ketua hakim.
Sementara itu, poin yang memberatkan hukuman ialah Lia dianggap menimbulkan trauma pada korban.
"Pengasuh seharusnya memberikan kasih sayang kepada anak," tambahnya.
Lia divonis hukuman enam bulan penjara dengan denda Rp 30 juta subsider 1 bulan.
Dia terbukti bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap putri Nindy Ayunda. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Felicya Angelista Ogah Pakai Jasa Pengasuh Anak, Ini Alasannya
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah