Ini yang Menjadi Alasan Hakim Meringankan Hukuman Mantan Pengasuh Anak Nindy Ayunda

Selasa, 12 April 2022 – 19:01 WIB
Lia saat dihadirkan secara virtual dalam sidang vonis kasus kekerasan terhadap anak Nindy Ayunda, Selasa (12/4). Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Mantan pengasuh putri bungsu Nindy Ayunda, Lia divonis enam bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/4).

Putusan ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya tujuh bulan.

BACA JUGA: Mantan Pengasuh Anak Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara, Begini Tanggapannya dan Kuasa Hukum

Kondisi kehamilan Lia menjadi salah satu pertimbangan hakim meringankan hukuman.

"(Keadaan yang meringankan), terdakwa dalam kondisi hamil dengan usia delapan bulan,” kata ketua hakim dalam persidangan.

BACA JUGA: Hamil 8 Bulan, Mantan Pengasuh yang Pukul Anak Nindy Ayunda Divonis Sebegini

Adapun alasan lain yang meringankan hukuman ialah terdakwa merasa bersalah.

Selain itu, Lia telah menyesal, mengakui semua perbuatannya, dan belum pernah terseret kasus hukum.

BACA JUGA: Eks Pengasuh Anak Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan dalam Kondisi Hamil, Bagaimana Persalinannya?

"Sudah minta maaf, belum pernah dihukum," tutur ketua hakim.

Sementara itu, poin yang memberatkan hukuman ialah Lia dianggap menimbulkan trauma pada korban.

"Pengasuh seharusnya memberikan kasih sayang kepada anak," tambahnya.

Lia divonis hukuman enam bulan penjara dengan denda Rp 30 juta subsider 1 bulan.

Dia terbukti bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap putri Nindy Ayunda. (mcr31/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Felicya Angelista Ogah Pakai Jasa Pengasuh Anak, Ini Alasannya


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler