Inilah 15 Isu Penting di RUU Pemilu

Kamis, 20 Juli 2017 – 17:28 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berbincang dengan sejumlah Anggota DPR di sela Rapat Paripurna DPR Ke-32, Jakarta, Kamis (20/7). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polemik dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR didominasi oleh lima isu krusial. Yakni terkait ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil, dan sistem pemilu.

Namun, Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian mengatakan ada banyak isu penting lain yang juga diperdebatkan di pansus.

BACA JUGA: Ssttt... Inilah Instruksi SBY ke Kader PD di DPR soal RUU Pemilu

"Banyak hal penting di RUU Pemilu, tak hanya lima," ujar Hetifah di sela-sela skorsing sidang paripurna DPR, kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (20/7).

Hari ini, selain lima isu krusial yang sering dipolemikkan di media, ada 15 isu penting lain yang telah disepakati dan akan diputuskan dalam sidang paripurna DPR. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Rapat Paripurna RUU Pemilu: Nasdem Sindir Fraksi Penolak PT 20-25 Persen

Berikut 15 isu penting yang disepakati dan akan diputuskan di paripurna DPR:

1. Syarat umur pemilih; pansus bersepakat bahwa pemilih adalah WNI yang telah genap berumur 17 tahun, berumur diatas 17 tahun, atau sudah/pernah menikah.

BACA JUGA: Rapat Paripurna RUU Pemilu Diskors Dua Jam

2. Kedudukan KPU: Pansus bersepakat bahwa KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap (permanen).

3. Perlu atau tidaknya Kepala daerah yang dicalonkan Parpol/Gabungan Parpol sbg Presiden atau Wakil Presiden minta izin ke Presiden: dalam hal ini Pansus memutuskan untuk diberikan batas waktu paling lama 30 hari, jika tidak terpenuhi, maka ijin tidak diperlukan.

4. Persayaratan verifikasi Partai Politik menjadi Peserta Pemilu: Pansus bersepakat bahwa syarat-syarat tidak mengalami perubahan dan ditambahkan ayat (3) yang berbunyi Partai Politik yang telah lulus verifikasi tidak diverfikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

5. Terkait perselisihan partai politik peserta pemilu: Pansus sepakat bahwa dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik, kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon dan calon Anggota DPR, calon Anggota DPRD provinsi, dan calon Anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

6. Penataan dapil, yaitu terkait jumlah kursi anggota DPR RI, jumlah kursi setiap Dapil anggota DPR, jumlah kursi setiap Dapil anggota DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Untuk Dapil DPR, Pansus menyepakati adanya alokasi tambahan 15 kursi bagi beberapa Provinsi yaitu untuk Jambi (1 kursi); Kepulauan Riau (1 kursi); NTB (1 kursi); Sulawesi Tengah (1 kursi); Sulawesi Barat (1 kursi); Sulawesi Utara (1 kursi); Riau (2 kursi); Lampung (2 kursi), Kalimantan Barat (2 kursi), dan Kalimantan Utara (3 kursi). Alokasi penambahan kursi untuk Dapil DPR ini menggunakan formula yakni jumlah penduduk yang harga kursinya di atas 500.000 (lima ratus ribu) pemilih.

Untuk Dapil DPRD Provinsi Tetap, tidak berubah, kecuali Dapil Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang masing-masing Dapilnya dutambah 20 kursi dengan pertimbangan jumlah penduduknya di atas 20.000.000 (dua puluh juta) pemilih. Sedangkan Dapil DPRD Kabupaten/Kota akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU.

7. Pasangan Calon Tunggal: RUU ini mengantisipasi adanya pasangan calon tunggal Presiden dan Wakil Presiden dengan memberikan perpanjangan waktu pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden dan memberikan sanksi kepada Partai Politik yang tidak mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden. Namun jika sampai pada perpanjangan waktu tetap tidak terpenuhi, maka Pemilu tetap dilanjutkan dengan 1 (satu) pasangan calon.

8. Kampanye yang dibiayai oleh APBN: Pansus bersepakat bahwa biaya pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, dan debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon difasilitasi KPU serta dapat didanai oleh APBN.

9. Saksi Partai Politik: Pansus bersepakat bahwa saksi partai politk dilatih oleh Bawaslu dan pelatihan tersebut dibiayai dengan APBN;

10. Secara kelembagaan Pansus menyepakati bahwa pengawas Pemilu di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota bersifat permanen, sehingga bernama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini agar setara dengan penyelenggara Pemilu yakni KPU yang juga permanen baik di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota.

11. Keanggotaan KPU dan Bawaslu; KPU dan Bawaslu Pusat tetap. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi berjumlah 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan Bawalsu Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.

12. Penanganan sengketa perkara pemilu di MK: Pansus menyepakati bahwa penangan sengketa pemilu di MK tidak dibatasi prosentase selisih suaranya seperti halnya diatur dalam UU Pilkada.

13. Rekapitulasi penghitungan suara: Pansus sepakat menghilangkan rekap di tingkat kelurahan atau desa sehingga rekapitulasi dimulai di tingkat kecamatan (PPK).

14. Metode menghitung keterwakilan perempuan: Pansus menyepakati untuk keterwakilan perempuan seperti aturan yang saat ini yaitu minimal 1 di antara 3.

15. Afirmasi terhadap penyandang disabilitas: Pansus memutuskan untuk mengakomodasi ketentuan afirmasi terkait akses bagi kaum penyandang disabilitas dalam Pemilu, sebagai pemegang hak pilih, haknya dalam proses kandidasi, dan haknya untuk mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapat Paripurna RUU Pemilu: Gerindra Sebut Penggunaan PT tak Masuk Akal


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler